Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
TROTOAR. ID, MAKASSAR, — Gubernur Sulawesi Selatan, Prof HM Nurdin Abdullah, pertanggal 20 Maret 2020, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para pimpinan perangkat daerah/unit kerja lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Surat edaran dengan nomor surat: 443.2/2042/B.Organisasi. Edaran ini terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona
Edaran tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 terkait Penanganan Cepat COVID-19 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Dan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Adapun, isi surat edaran tersebut sebagai berikut.
2) Pengaturan sebagaimana dimaksud angka 1) dilakukan dengan membagi seluruh
jumlah pegawai (Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana, dan Pejabat Fungsional) pada satu seksilsubbidang/subbagian ke dalam 5 (lima) hari kerja kantor.
Contoh. Jika total jumlah Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional 100 orang maka jumlah ASN yang bertugas setiap hari, 100 orang 5 hari = 20 orang/hari, dengan memperhatikan keterwakilan tugas pokok dan fungsi.
3) Dalam keadaan mendesak seluruh ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal dapat dipanggil kembali ke kantor.
4) Seluruh Kepala Perangkat Daerah agar tetap menugaskan Pejabat Pengawas dan Pejabat Pelaksana secara proporsional (sebagaimana dimaksud poin 2), kecuali untuk pelayanan kepada masyarakat sebagai berikut:
a) Satuan Polisi Pamong Praja;
b) RSUD Labuang Baji
c) RSUD Haji Makassa
d) Rumah Sakit Khusus Daerah;
e)RSUD Sayang Rakyat;
1) RSKD lIbu Dan Anak Pertiwi;
g) RSKD Ibu Dan Anak Siti Fatimah
h) RSKD Gigi Dan Mulut;
i)UPT Tranfusi Darah
) Unit Pelayanan Balai Pelayanan Kesehatan;
k) Unit Pelayanan Kesehatan Kulit, Kelamin, Dan Kosmetik
5) Bagi ASN yang melaksanakan tugas secara work from home dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi (smart office, email, Whatsapp dan aplikasi lain) dengan ketentuan bahwa selama jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku semua ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal stand by untuk melaksanakan tugas dan arahan pimpinan di tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak.
Seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan, dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.
6) Terkait absensi kehadiran ASN yang melaksanakan work from home menggunakan aplikasi google forms dan dilaporkan setiap hari kepada Kepala Perangkat Daerah melalui Operator ETD untuk diserahkan ke BKD sebagai dasar pemberian TPP. Bagi ASN yang masuk kantor mengisi daftar hadir secara manual.
7) ASN yang melaksanakan tugas secara work from home mendapatkan surat tugas dari Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja.
8) Dalam hal terdapat rapat pertemuan penting yang harus dihadiri, Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan tugas di tempat tinggalnya (work from home) dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana teleconference dan/atau video teleconference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi ataupun media elektronik.
9) Pemerintah Daerah tetap memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai PNS
(TPP PNS) yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya.
10) Untuk sementara kegiatan apel pagi, upacara dan hari besar lainnya ditiadakan.
11) Pelaksanaan tugas di tempat tinggal sebagaimana dimaksud dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut, sesuai dengan kebutuhan.
12) Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja melakukan evaluasi atas efektifitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Gubernur sebagai bahan laporan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Kalangan dunia usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Selatan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar kembali diperkuat melalui…
JENEWA, TROTOAR.ID — Peran perempuan dalam transformasi dunia kerja ditegaskan harus diperkuat di tengah pesatnya…
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Penyembelihan hewan DAM jamaah haji asal Kabupaten Bulukumba Tahun 1447 H/2026 M…
LUWU, TROTOAR.ID – Upaya penanganan kelangkaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Luwu telah dilakukan melalui…
BARRU, TROTOAR ID – Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat…