Categories: MetroPendidikan

Walau Diliburkan, Siswa SMP 18 Makassar Tetap Belajar Pakai Aplikasi Smartphone 

Trotoar.id,Makassar – Dinas Pendidikan Kota Makassar telah mengintruksikan seluruh kepala sekolah untuk menghentikan sementara aktifitas belajar mengajar.

Terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020, proses belajar mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 18 Makassar menghentikan aktifitas belajar bersama murid.

Hal itu dilakukan pemerintah Daerah guna menghambat populasi virus corona atau covid-19 dikalangan pelajar se-Kota Makassar.

Suasana di SMP 18 Makassar. (Ist)

Kepala Sekolah SMP 18 Makassar, Muh Guntur menuturkan bahwa sejak dikeluarkannya instruksi dari Dinas Pendidikan, dirinya telah menghentikan proses belajar mengajar disekolahnya.

“Iya, imbauannya sejak tanggal 16 maret sampai dengan 31 Maret 2020,”ujarnya, Selasa (24/3/2020).

Proses belajar mengajar daring/online SMP 18 Makassar. (Ist)

Akan tetapi, kata Guntur, proses belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa, dengan memakai metode lewat aplikasi yang tersedia di smartphone.

“Setiap hari guru melaporkan lewat via whatsapp kesaya, sehingga proses belajar mengajar terpantau,”bebernya.

Walau proses BBM disekolah digantikan dengan proses belajar dirumah, Kepsek SMP 18 Makassar ini berharap muridnya dapat belajar kembali ke sekolah.

“Semoga secepatnya dapat pulih kembali, sehingga siswa dapat belajar seperti sediakala,”paparnya.

Sebelumnya, Kadis Pendidikan Kota Makassar, Abd. Rahman Bando telah melakukan koordinasi ke Pemerintah Kota Makassar dengan upaya agar penyebaran virus corona tidak meluas ke anak-anak.

“Rencananya hari senin, 16 Maret 2020 akan dilakukan rapat kordinasi yang dipimpin langsung Wali Kota Makassar, dan dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar, Guru dan Kepala Sekolah, serta Dinas Pendidikan Kota Makassar,”kata Abd Rahman Bando, Sabtu (14/3/2020).

Sekedar diketahui, Pemerintah Indonesia lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan memperpanjang status keadaan tertentu darurat wabah bencana penyakit akibat virus Corona di Indonesia.

Keputusan tertera dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada 29 Februari 2020.

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Dengar Kabar Lansia Tinggal di Gubuk, Wali Kota Munafri Langsung Respon Cepat Berikan Bantuan

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat…

15 jam ago

Pemkab Sidrap Jajaki Kerja Sama Energi Terbarukan dengan Solar Karya Energy

SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi…

16 jam ago

Bupati Sidrap Terima KPPG Kendari, Dorong SPPG Capai Level Terbaik

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi…

16 jam ago

Jelang Pelantikan KNPI Sulsel, Vonny Ameliani Perkuat Sinergi OKP Lewat Audiensi

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia…

16 jam ago

Sekda Sidrap Dalami Kapasitas Kandidat pada Tahap Wawancara Selter JPT Pratama

MAKASSAR, Trotoar.id — Tahapan wawancara Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II.b…

16 jam ago

Dari Mubes untuk Negeri: Alumni Unhas Bahas Ketahanan Pangan dan Energifoto: ilustrasi

MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin yang digelar di Four…

17 jam ago

This website uses cookies.