Walau Diliburkan, Siswa SMP 18 Makassar Tetap Belajar Pakai Aplikasi Smartphone

Fadli
Fadli

Selasa, 24 Maret 2020 18:19

Walau Diliburkan, Siswa SMP 18 Makassar Tetap Belajar Pakai Aplikasi Smartphone 

Trotoar.id,Makassar – Dinas Pendidikan Kota Makassar telah mengintruksikan seluruh kepala sekolah untuk menghentikan sementara aktifitas belajar mengajar.

Terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020, proses belajar mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 18 Makassar menghentikan aktifitas belajar bersama murid.

Hal itu dilakukan pemerintah Daerah guna menghambat populasi virus corona atau covid-19 dikalangan pelajar se-Kota Makassar.

Suasana di SMP 18 Makassar. (Ist)

Kepala Sekolah SMP 18 Makassar, Muh Guntur menuturkan bahwa sejak dikeluarkannya instruksi dari Dinas Pendidikan, dirinya telah menghentikan proses belajar mengajar disekolahnya.

“Iya, imbauannya sejak tanggal 16 maret sampai dengan 31 Maret 2020,”ujarnya, Selasa (24/3/2020).

Proses belajar mengajar daring/online SMP 18 Makassar. (Ist)

Akan tetapi, kata Guntur, proses belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa, dengan memakai metode lewat aplikasi yang tersedia di smartphone.

“Setiap hari guru melaporkan lewat via whatsapp kesaya, sehingga proses belajar mengajar terpantau,”bebernya.

Walau proses BBM disekolah digantikan dengan proses belajar dirumah, Kepsek SMP 18 Makassar ini berharap muridnya dapat belajar kembali ke sekolah.

“Semoga secepatnya dapat pulih kembali, sehingga siswa dapat belajar seperti sediakala,”paparnya.

Sebelumnya, Kadis Pendidikan Kota Makassar, Abd. Rahman Bando telah melakukan koordinasi ke Pemerintah Kota Makassar dengan upaya agar penyebaran virus corona tidak meluas ke anak-anak.

“Rencananya hari senin, 16 Maret 2020 akan dilakukan rapat kordinasi yang dipimpin langsung Wali Kota Makassar, dan dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar, Guru dan Kepala Sekolah, serta Dinas Pendidikan Kota Makassar,”kata Abd Rahman Bando, Sabtu (14/3/2020).

Sekedar diketahui, Pemerintah Indonesia lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan memperpanjang status keadaan tertentu darurat wabah bencana penyakit akibat virus Corona di Indonesia.

Keputusan tertera dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada 29 Februari 2020.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik29 Maret 2024 04:22
Partai NasDem Sulsel Siapkan Arham Basmin Sebagai Calon Kuat di Pilkada Luwu
Dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Partai NasDem di Provinsi Sulawesi Selatan telah menegaskan akan mengusung kader inte...
News28 Maret 2024 22:04
PJ Bupati Luwu Serahkan LKPD TA 2023 ke BPK
Pj. Bupati Luwu, Muh. Saleh, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) T.A. 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perw...
Politik28 Maret 2024 20:16
NasDem Siapkan Fatmawati Rusdi Sebagai Calon Walikota Makassar di Pemilihan 2024
Partai NasDem telah menyiapkan satu nama yang akan didorong maju dalam Pemilihan Walikota Makassar 2024. Nama tersebut adalah Fatmawati Rusdi....
Metro28 Maret 2024 19:39
PD Tidar Sulsel Menggelar Acara Buka Puasa Bersama Ratusan Anak Yatim
Pengurus Daerah Tidar yang juga sayap partai Gerindra menggelar buka puasa bersama ratusan anak yatim di hotel Remcy Makassar ...