Presiden Joko Widodo.
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan kebijakan sebagai kompensasi dari dampak wabah virus corona yang menyerang hampir seluruh wilayah di Indonesia.
Kompensasi yang di berikan pemerintah kali ini dengan menerapkan kebijakan pembebasan serta diskon tarif dasar listrik sebagai bantuan pemerintah atas dampak pandemik wabah virus corona, Pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta.
“Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020,” kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020)
Sementara itu, diskon 50 persen di prioritaskan bagi pelanggan listrik dengan daya 900 VA yang jumlahnya mencapai 7 juta rumah tangga, dan diskon tersebut berlaku sama selama tiga bulan.
“Untuk pelanggan PLN dengan daya 900 VA di beri diskon 50 persen, selama tiga bulan atau hanya membayar separuh dari tagihan dan berlaku sejak bulan April, hingga Juni 2020,” kata Jokowi dikutip Kompas.com
Jokowi menyebutkan, pemberian kompensasi berupa pembebasan dan diskon tarif dasar listrik diberikan sebagai kepada masyarakat seagai bentuk bantuan atas dampak kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah virus corona.
Selain penurunan tarif listrik, pemerintah juga akan meluncurkan bantuan lain melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra-Kerja, hingga relaksasi kredit.
Presiden dalam kesempatan tersebut menyatakan jika pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar guna mengatasai penyebaran wabah virus corona yang terus merebak saat ini.
“Kita telah memutuskan dalam rapat terbatas kabinet jika opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” ujar Jokowi.
Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga telah merilis dua regulasi turunan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan.
Dengan regulasi yang telah di buat pemerintah pusat di harapkan pemerintah daerah daerah tidak membuat kebijakan sendiri yang bertolak belakang dengan dua keputusan yang di buat pemerintah pusat dan tetap melakukan koordinasi dalam mengambil kebijakan terkait wabah virus corona.
“Semuanya sudah jelas, saya minta kepala daerah tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi,” ujar Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan. (***)
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
This website uses cookies.