Categories: NasionalNews

Kemenkumham Usulan Tahanan Tipikor Dipulangkan, ini Tanggapan Pimpinan KPK

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Keinginan Pemerintah untuk memulangkan Narapidana Kasus Korupsi yang mendekam di sejumlah Lapas diamini oleh petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menyatakan sepakat langkah yang akan diambil oleh pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Manusia (Menkumham) yang akan membebaskan sebanyak 300 nasi kursi yang akan membebaskan. 

Menurutnya langkah yang diambil pemerintah merupakan langkah positif, sebagai upaya pencegahan wabah virus Corona yang semakin merebak saat ini. 

“Kami melihat langkah pemerintah merupakan hal yang positif dan merupakan respon adaptif terhadap wabah virus Corona , ” Jelasnya 

Apa lagi kata dia mengingat kapasitas lembaga Pemasyarakatan khusus telah lebih dari 300 persen sehingga penerapan penerapan sosial distance untuk warga binaan perlu dilakukan 

Menurutnya dengan kondisi seperti ini kondisi saat ini tidak memungkinkan, untuk melakukan sosial distance mengingat kepadatan jumlah warga binaan melebihi kapasitas sehingga peluang penularan sangat tinggi. 

“Jumlah mereka di dalam sana sangat padat, sehingga untuk menerapkan sosial distance sangat tidak mungkin dilakukan dengan kondisi seperti ini, ” Ungkapnya 

Namun langkah pemerintah untuk melakukan membebaskan mereka harus dilandasi dengan kekuatan hukum Dengan merubah PP nomor 99 tahun 2012.

“Itu semua harus dengan perubahan PP 99/2012 tersebut yang berperspektif epidemi. Namun juga tidak mengabaikan keadilan bagi warga binaan lainnya dan aspek tujuan pemidanaan,” ujarnya di Kyoto viva.co.id

Dan mengenai mekanisme dan syarat dikatakan merupakan domain dari kemenkumham yang akan mengatur syarat pembebasan bagi napi Tipikor. 

Meski demikian dia juga mengingatkan pemerintah landasan pembebasan bersyarat harus dilakukan dengan pendekatan aspek pemidanaan dan keadilan, sebab ini bukan remisi yang diberikan. 

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat bersama komisi III Kemenkumham mengusulkan perubahan PP Nomor 99 tahun 2012 dengan banyak menyarankan pembebasan bersyarat bagi warga binaan kasus tipikor 

Kemenkumham juga akan membebaskan narapidana kasus korupsi yang telah berusia lebih dari 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya. Diperkirakan ada 300 orang yang akan dibebaskan dari dua perkara itu.(***)

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Wali Kota Makassar Raih Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan

JAKARTA, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Paritrana…

5 jam ago

Pemkab Sidrap Dorong Konsumsi Telur demi Cegah Stunting

SIDRAP, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya pencegahan stunting melalui edukasi…

9 jam ago

55 Anggota BPD Dilantik, Bupati Andi Utta Tekankan Sinergi Bangun Desa

BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melantik sebanyak 55 anggota Badan Permusyawaratan…

9 jam ago

Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi Brighton Property, Bahas Akses Hunian Terjangkau

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi jajaran Brighton Property…

11 jam ago

Wabup Sidrap Distribusikan Tablet Tambah Darah, Dorong Pencegahan Stunting Sejak Remaja

SIDRAP, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus memperkuat komitmen dalam mencetak generasi sehat…

12 jam ago

Jufri Rahman Dorong Pemkab Luwu Terapkan Manajemen Talenta ASN

MAKASSAR, Trotoar.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu untuk…

12 jam ago

This website uses cookies.