TROTOAR.ID, MAKASSAR — Anggota fraksi Partai Golkar Andi Rio Idris Padjalangi mengaku sepakat kebijakan pemerintah melalui menteri hukum dan hak Asasi Manusia untuk merevisi PP nomor 99 tahun 2012, asalkan revisi PP tersebut dilandasi atas asa kemanusiaan dan keadilan bukan karena asas kepentingan politik.
Revisi PP yang akan dilakukan pemerintah tersebut tidak lepas dari upaya pemerintah membebaskan sejumlah napi tipikor dan Narkoba lantaran pandemi wabah virus corona yang terus merebak di sejumlah tanah air.
“Saya pribadi sepakat akan keputusan pemerintah melakukan revisi atau mencabut PP tersebut asalkan berlandas pada asas kemanusiaan bukan asa kepentingan,” Kata Andi Rio yang juga anggota Komisi III DPR RI via telepon selulernya.
Menurutnya walaupun pemerintah melakukan revisi harusnya menempatkan kualifikasi persoalan atau kasus yang dijalani napi, di Lembaga Pemasyarakatan, dan jangan menyamakan kasus korupsi yang nilainya kecil dan besar.
Dan jika itu dilakukan maka jelas kata dia asas keadilan tidak akan hadir dalam kebijakan pemerintah tersebut, sebab dengan memisahkan jenis kasus yang pelaku korupsi dengan nilai kecil dan besar akan menimbulkan ketidakadilan dalam kebijakan yang diambil pemerintah
“Masa sudah merugikan negara cukup besar mau disamakan dengan pelaku korupsi yang nilainya ratusan juta, kan tidak adil, inilah yang saya harap[ pemerintah bisa menerapkan asa keadilan dalam kebijakan yang akan diambilnya,” Tambahnya
Sama halnya dengan kasus narkoba, jika bandar besar di keluarkan sementara cuma pengguna tidak itu sama halnya memberi ketidakadilan terhadap warga binaan, harus ada kriteria kasus yang harus ditetapkan pemerintah jika ingin memulangkan napi narkoba dan korupsi karena wabah virus corona.
“Harus adil dong dalam mengambil kebijakan, jangan yang besar dipulangkan yang kecil jadi penonton, enak aja, udah rugikan negara begitu besar mau dipulangkan, kan tidak adil namanya,” ulasnya
Hal itu pun juga dikatakan berlaku bagi 30.ribu warga binaan di lapas, rutan dan BAPAS anak, sehingga ada pertimbangan dari segi pelanggaran hukum yang yang dilakukan warga binaan, bukan dengan melihat kualifikasi usia saja, tetapi harus berdasar pada jenis kasus yang dijalani napi.(***)




Komentar