TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pupus sudah harapan narapidana kasus korupsi untuk dapat menghirup udara bebas di suasana pandemik wabah virus coron.
Pasalnya pemerintah tidak akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang diusulkan oleh Menteri hukum dan HAk asasi Manusia Yasonna Laoly
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud mengatakan pemerintah tidak pernah memiliki berencana untuk memberikan remisi atau pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi yang menjalani masa hukuman di sejumlah lapas di Indonesia.
“Sampai saat ini Pemerintah tidak berencana untuk merubah atau merevisi PP 99 tahun 2012 sehingga tidak ada keinginan pemerintah memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi,” kata Mahfud, Sabtu 4 April 2020
Ditegaskan Mahfud jika pemerintah masih tetap berpegang pada sikap Presiden Joko Widodo pada 2015 lalu yang telah menyatakan tidak akan melakukan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Meski pemerintah telah menyepakati mengeluarkan 30 ribu napi dari lapas, rutan dan Bapas Anak, namun itu tidak berlaku pada kasus korupsi dan kejahatan berat lainnya.
“Jadi, Sampai hari ini wacana untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada, atau tidak akan diberikan ” ujar Mahfud. dikutip kompas.com
Sebelumnya dalam rapat kerja bersama komisi III DPR RI, Kader PDIP yang diamanahkan menjadi menteri Kemenkumham ini menyampaikan niat untuk melakukan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal diambil dengan alasan merebaknya wabah virus corona termasuk ketidakmampuan rutan, lapas, menampung warga binaan yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan, hingga Yasonna ingin berkeinginan memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
“Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, pada 1 April yang lalu (***)
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Ketua II DPRD Papua Barat Daya, Fredrik Frans Adolof Marlissa, memimpin…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan standar operasional prosedur (SOP) terpadu penanganan Orang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani Suardi, dijadwalkan segera dilantik sebagai…
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat Daya melakukan kunjungan kerja ke…
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…
This website uses cookies.