Site icon Trotoar.id

Menolak Pemakaman Jenazah Virus Corona, Siap-Siap Pidana Satu Tahun Menanti

Trotoar.id

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mabes Polri menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas kepada pihak atau oknum dan provokator penolakan pemakaman jenazah koran wabah virus corona dengan menerapkan sangkaan pasal pidana. 

Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, dai menyebutkan kasus penolakan pemakaman jenazah perawat di Semarang dan beberapa daerah lainnya menjadi contoh bagi masyarakat, hingga tiga orang yang melakukan penolakan pemakaman kini terancam pidana satu tahun penjara.

“Mereka yang menolak pemakaman jenazah korban wabah virus corona kita kenakan melanggar pasal 212 KUHP 214 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular,” kata Argo di Mabes Polri, Senin (13/4/2020).

Hingga disampaikan  jika pihak TNI dan Polri akan melakukan edukasi kepada masyarakat, atas hak yang sama dimiliki warga negara  dan diperlakukan manusiawi hingga ke liang kuburnya.

“Korban yang meninggal akibat wabah virus corona adalah saudara kita, dan tenaga medis adalah orang yang berjuang menyembuhkan yang sakit semuanya ada warga kita sendiri dan semua sudah sesuai dengan SOP sesuai dengan aturan,” jelasnya dikutip suara.com

Untuk itu dikatakan setiap pemakaman korban virus corona akan dikawal personil TNI dan Polri, sehingga penolakan pemakaman jenazah tidak lagi terjadi 

“Ya bagi mereka yang melakukan penolakan pemakaman jenazah wabah virus corona jelas ada efek hukumnya , jadi jangan sampai kita melakukan penolakan itu,” pungkas Argo (***)

Exit mobile version