Menolak Pemakaman Jenazah Virus Corona, Siap-Siap Pidana Satu Tahun Menanti

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 13 April 2020 21:04

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mabes Polri menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas kepada pihak atau oknum dan provokator penolakan pemakaman jenazah koran wabah virus corona dengan menerapkan sangkaan pasal pidana. 

Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, dai menyebutkan kasus penolakan pemakaman jenazah perawat di Semarang dan beberapa daerah lainnya menjadi contoh bagi masyarakat, hingga tiga orang yang melakukan penolakan pemakaman kini terancam pidana satu tahun penjara.

“Mereka yang menolak pemakaman jenazah korban wabah virus corona kita kenakan melanggar pasal 212 KUHP 214 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular,” kata Argo di Mabes Polri, Senin (13/4/2020).

Hingga disampaikan  jika pihak TNI dan Polri akan melakukan edukasi kepada masyarakat, atas hak yang sama dimiliki warga negara  dan diperlakukan manusiawi hingga ke liang kuburnya.

“Korban yang meninggal akibat wabah virus corona adalah saudara kita, dan tenaga medis adalah orang yang berjuang menyembuhkan yang sakit semuanya ada warga kita sendiri dan semua sudah sesuai dengan SOP sesuai dengan aturan,” jelasnya dikutip suara.com

Untuk itu dikatakan setiap pemakaman korban virus corona akan dikawal personil TNI dan Polri, sehingga penolakan pemakaman jenazah tidak lagi terjadi 

“Ya bagi mereka yang melakukan penolakan pemakaman jenazah wabah virus corona jelas ada efek hukumnya , jadi jangan sampai kita melakukan penolakan itu,” pungkas Argo (***)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro10 Juli 2026 16:00
Aliyah Mustika Ilham Terima Tiga Kepala Daerah, Bahas Kolaborasi UMKM hingga Pengentasan Kemiskinan
Makassar, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi tiga kepala daerah, yakni Bupati ...
Metro10 Juli 2026 15:57
Pemkot Makassar Tata Pasar Senggol, Kini Lebih Rapi, Tertib, dan Nyaman
Makassar, Trotoar.id— Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kawasan perdagan...
Parlemen10 Juli 2026 15:54
DPRD Sulsel Soroti Proyek Bendung Lalengrie Ujung Lamuru, Dinilai Mubazir dan Layak Diaudit
Makassar, Trotoar.id — Anggota Komisi D DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Asni, menilai penganggaran proyek bendung di...
Daerah10 Juli 2026 15:48
Sri Suparni Bahlil Salurkan Bantuan Energi di Barru, Dorong Akses Listrik dan Penerangan Berbasis Energi Terbarukan
BARRU, Trotoar.id — Penasehat DPW Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Suparni Bahlil, menyerahkan bantuan Penerangan Jalan Umum T...