
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar tidak akan memberi kompromi kepada pihak yang melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan efektif berlaku efektif pada 24 April mendatang
Bahkan pihak yang melanggar akan di jatuhkan sanksi denda Rp100 Juta dan Sanksi pidana selama 1 tahun penjara berdasarkan pada UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan berdasar pada Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 dan atau Pasal 218 KUHP.
Denda tersebut diberlakukan bagi pelaku usaha yang dengan sengaja melanggar pemberlakukan selama PSBB dan hal tersebut merupakan salah satu poin kesepakatan bersama Forkopimda Bersama tim gugus

“Begini mereka yang melanggar maka akan ada sanksi hukum pidana dan denda yang akan diberikan kepada mereka yang melanggar pemberlakukan PSBB,” Katanya Penjabat Walikota Makassar Iqbal Suhaeb
Namun sebelum dilakukan penindakan hukum pemerintah kota Makassar akan melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif yang dilakukan Satpol PP Kota Makassar
Hingga dikatakan jika saat ini regulasi hukum perwali saat ini masih digodok oleh tim hukum pemerintah kota Makassar yang nantinya akan menjadi rujukan pemberlakuan sanksi bagi pihak yang sengaja melanggar pemberlakukan PSBB.
“Perwali segera dibuat dalam satu-dua hari ini, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Wali Kota, selanjutnya Juknis (Petunjuk Teknis) dan SOP (Standar Operasional Prosedur),”pungkasnya.(***)



Komentar