Menteri Keuangan Sri Mulyani.
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Ditengah maraknya wabah virus corona pemerintah kembali akan mengeluarkan kebijakan ekonomi untuk pelaku usaha yang menjadi debitur dari Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hingga pemerintah akan meringankan beban anjuran debitur selama tiga bulan ke depan, langkah tersebut sebagai langkah pemulihan ekonomi seperti yang diatur dan Perlu nomor 1 tahun 2020.
“Ada 11 juta kreditur KUR saat ini yang akan menikmati relaksasi 6 bulan penundaan pokok, angsuran 3 bulan pertama bunga ditanggung pemerintah, ” Kata menteri Keuangan Sri Mulyani.
Mantan direktur Bank Dunia tersebut juga mengungkapkan relaksasi yang akan diberikan selama tiga bulan diberikan keringanan sebesar 50 persen ditanggung pemerintah,” ujarnya, dalam telekonferensi, Rabu (22/4/2020).
Olehnya itu, dari program pemulihan ekonomi nasional di dalam rangka untuk mendorong atau membantu sektor usaha yang terkena dampak dari virus corona
Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk menyelamatkan ekonomi nasional, dalam melindungi serta mempertahankan dan meningkatkan ekonomi para pelaku usaha di sektor rill dan keuangan.
“Ini nantinya akan dilaksanakan petunjuknya sedang diselesaikan bersama sama dengan ojk dan perbankan. Untuk KUR mereka yang pinjam hingga Rp500 juta,” ujarnya dikutip okezone.com(***)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Yulianto Badwi, kembali menyerap aspirasi masyarakat dalam…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pengurus Cabang Indonesia Off-road Federation (IOF) Makassar sukses menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab)…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati, menutup rangkaian kegiatan reses ketiga masa…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Sinergi berbasis swadaya masyarakat ditunjukkan Pemerintah Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, bersama unsur…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menargetkan penambahan cetak sawah baru seluas 600…
MAKASSAR, TEOTOAR.ID — Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Eric Horas, menyoroti maraknya aksi begal yang…
This website uses cookies.