
Trotoar.id,Makassar – Seorang wartawan media online di kota makassar menjadi korban penganiayaan oleh seorang preman Toko Bintang Veteran, Sabtu (25/4/2020).
Dari penuturan korban bernama Sya’ban dirinya disekap dan dianiaya didalam Toko Bintang Veteran serta diancam akan dibunuh oleh oknum yang mengaku anggota TNI merangkap Wartawan.
Peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat, wartawan kelahiran Marica, Nusa Tenggara Timur ini meliput aktifitas jual beli di Toko aksesoris handphone tersebut.

Dimana saat itu Satpol PP melakukan penertiban perihal Peraturan Walikota Makassar Nomor 20 Tahun 2020 tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Toko itu tetap beroperasi. Padahal sudah ada larangan. Di dalam toko itu saya memang lihat ada banyak pengunjung berjubel. Saya kemudian masuk dan ambil gambar,”ungkap Sya’ban Sartono Leki.
Lanjut Sya’ban menuturkan saat Satpol PP meninggalkan lokasi, tiba-tiba seorang lelaki bertubuh tinggi besar dan berambut gondrong menghampiri dan mendorongnya dengan kasar.
Hingga telepon genggam milik wartawan ini pun lalu dirampas, foto-foto dan video yang tersimpan dihapus.

“Mana hpmu. Sini,” bentak lelaki berambut gondrong tersebut dengan wajah sangar sambil menarik hp hingga mendorongnya dengan kasar.
Bukan hanya itu, Identitasnya, berupa Kartu Tanda Pengenal, id-card Pers dan kartu lainnya dirampas dari dompetnya.
Sya’ban yang terdesak berusaha mempertahankan HPnya. Namun tak berhasil. Sebab dirinya mendapat perlakuan tidak senonoh oleh beberapa orang.
“Saya didorong, dipukul dan dicekik. Satu jam lebih saya disekap dan dianiaya di dalam toko Bintang. Saya diintimidasi seperti penjahat,” cerita Sya’ban.
Usai disekap dan dianiaya satu jam lebih, Sya’ban lalu ‘dibebaskan’. Namun sebelum meninggalkan toko Bintang, wartawan kelahiran 15 November 1994 ini sebelumnya juga diancam akan dibunuh.
‘’Eh, ini KTP kamu sudah ada saya foto. Kalau kamu macam-macam, saya bunuh kamu,” ancam lelaki tersebut.

Akibat dari peristiwa penganiayaan tersebut, Sya’ban mengadukan kejadian yang menimpa dirinya ke Polrestabes Makassar dan diterima langsung Aipda Darwis.
Ketua DPD JOIN Kota Makassar, Sabri mengutuk keras aksi premanisme di toko Bintang tersebut. Apalagi Williem mengaku sebagai pengurus DPD JOIN Makassar.
“Tidak ada nama Williem di kepengurusan JOIN Makassar. Kami minta Kapolrestabes Makassar mengusut tuntas kasus ini. Ini sudah mencederai profesi wartawan. Bagaimanapun dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh undang-undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Sabri.
Pada dasarnya, UU Pers melindungi baik wartawan sebagai pelaksana kegiatan jurnalistik maupun hal-hal yang menjadi subyek dan obyek pemberitaan.
“Kalau preman tentu tidak dilindungi oleh undang-undang. Kalau yang namanya preman berbuat kejahatan lantas tidak diproses, maka jelas negara ini sudah dalam keadaan bahaya. Karena itu kalau pelaku tidak diproses itu berarti preman dilindungi. Ini tidak boleh terjadi. Sebab akan menjadi preseden buruk,” tambah Sekretaris DPD JOIN Kota Makassar, Asril.
Menurut Asril, perlindungan hukum diberikan bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya sesuai pasal Pasal 8 UU Pers.
“Perlindungan terhadap pers ini juga dijamin seperti yang dimaksud pada Pasal 4 UU Pers. Jadi tidak ada alasan polisi tidak memproses preman tersebut,” tegas Asril.
Selain itu Asril minta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mencabut izin usaha toko Bintang yang seolah melecehkan Perwali terkait PSBB.
“Di sini ketegasan dan wibawa Pemkot Makassar khususnya kepada Pj Walikota, diuji. Kalau benar-benar mau melaksanakan aturan yang mereka buat, tentu harus tegas. Jangan diskriminatif. (*)


Komentar