TROTOAR.ID, MAKASSAR — Masa Jabatan Penjabat Walikota Makassar Iqbal Suhaeb akan berakhir pada 13 Mei 2020 mendatang, namun hingga saat ini mendagri belum memutuskan siapa dari tiga Nama yang diusulkan Pemprov Sulsel ditetapkan sebagai Penjabat Selanjutnya.
Kepala Biro Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Hasan Basri Ambarala menjelaskan jika surat tersebut belum diterbitkan mendagri.
“Suratnya belum terbit, Insya Allah dalam waktu dekat, ” Singkatnya
Baca Juga :
Jika pun nantinya sampai masa jabatan berakhir SK pengangkatan penjabat Walikota Makassar belum diterbitkan maka secara otomatis Sekretaris Daerah (Sekda) akan menduduki jabatan sebagai PLH
“Kalau nanti terlambat SKnya terbit maka, yang akan menjadi PLH sekda Makassar, ” Ungkapnya
Sebab kepemimpinan di sebuah daera tidak bisa kosong sehingga PLH akan menjabat sementara sambil menunggu terbitnya SK pengangkatan Penjabat Walikota Makassar.
Hingga dikatakan jika saat ini ada tiga nama yang diusulkan untuk menggantikan Iqbal Suhaeb sebagai penjabat Walikota Makassar, dan ketiganya saat ini menunggu keputusan Mendagri siapa yang ditetapkan.
Diketahui tiga nama yang dikeluarkan Pemprov Sulsel untuk menggantikan Iqbal, yaitu Prof Yusran (Kepala Bappeda), Prof, Rudy serta Kepala Dinas Pariwisata Denny Irawan Saardi.(***)




Komentar