MA Siapkan Saksi Hukuman Seumur Hidup Pelaku Korupsi Rp100 M

Suriadi
Suriadi

Minggu, 02 Agustus 2020 16:07

MA Siapkan Saksi Hukuman Seumur Hidup Pelaku Korupsi Rp100 M

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mahkamah Agung (MA) mengambil sikap tegas untuk menjerat pelaku korupsi dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau  minimal 16 Tahun maksimal 20 tahun dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 100 Miliar. 

Keputusan MA tersebut tertuang dalam Peraturan MA Nomor 1 tahun 2020 sebagai bentuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya.

“Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan,” demikian hal menimbang Perma Nomor 1 Tahun 2020 dikutip pada laman detikcom, Minggu (2/8/2020).

Perma yang diterbitkan. Pada 24 Juli 2020 ditandatangani langsung oleh itu oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli2020.

Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020 khusus berlaku bagi terdakwa tindak pidana Korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, dan pada prinsipnya terdakwa merugikan keuangan negara. 

Peraturan MA tersebut membagi lima Perma ini membagi lima kategori keruguan negara antara lain 

1. Paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.

2. Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.

3. Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar.

4. Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp200 juta-Rp 1 miliar.

5. Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp200 juta.

Berikut ini simulasi hukuman berdasarkan Perma 1/2020 itu:

1. Penjara Seumur Hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.

2. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.

3. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.

4. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.

5. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.

6. Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.(***)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik02 Mei 2026 15:45
Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas), Muhammad Ramli Rahim, mengung...
Politik02 Mei 2026 15:41
Mubes IKA Unhas 2026 Resmi Dibuka, Jadi Momentum Strategis Arah Organisasi Alumni
MAKASSAR, Trotoar.id — Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas) resmi digelar di Hotel Four Points, Makassar...
Parlemen02 Mei 2026 15:32
Yeni Rahman Hadiri Upacara Hardiknas Sulsel 2026, Dorong Penguatan Kurikulum dan Fasilitas Sekolah
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, Yeni Rahman, menghadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (...
Metro02 Mei 2026 15:29
Kado Hardiknas 2026, Munafri–Aliyah Perkuat Insentif Guru hingga Fasilitas Sekolah
MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kota Makassar untuk menegaska...