MA Siapkan Saksi Hukuman Seumur Hidup Pelaku Korupsi Rp100 M

Suriadi
Suriadi

Minggu, 02 Agustus 2020 16:07

MA Siapkan Saksi Hukuman Seumur Hidup Pelaku Korupsi Rp100 M

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mahkamah Agung (MA) mengambil sikap tegas untuk menjerat pelaku korupsi dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau  minimal 16 Tahun maksimal 20 tahun dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 100 Miliar. 

Keputusan MA tersebut tertuang dalam Peraturan MA Nomor 1 tahun 2020 sebagai bentuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya.

“Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan,” demikian hal menimbang Perma Nomor 1 Tahun 2020 dikutip pada laman detikcom, Minggu (2/8/2020).

Perma yang diterbitkan. Pada 24 Juli 2020 ditandatangani langsung oleh itu oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli2020.

Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020 khusus berlaku bagi terdakwa tindak pidana Korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, dan pada prinsipnya terdakwa merugikan keuangan negara. 

Peraturan MA tersebut membagi lima Perma ini membagi lima kategori keruguan negara antara lain 

1. Paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.

2. Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.

3. Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar.

4. Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp200 juta-Rp 1 miliar.

5. Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp200 juta.

Berikut ini simulasi hukuman berdasarkan Perma 1/2020 itu:

1. Penjara Seumur Hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.

2. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.

3. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.

4. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.

5. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.

6. Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.(***)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 Juli 2026 21:11
Sekda Sulsel Apresiasi Komik “Safe Space” Karya Anak 13 Tahun, Angkat Isu Perlindungan Anak dan Keberanian Speak Up
Makassar, Trotoar.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memberikan apresiasi terhadap karya komik berjudul Safe Space yang...
Metro09 Juli 2026 21:04
Tender Stadion Untia Rp350 Miliar Bergulir, Appi Pastikan Pembangunan Mulai Tahun Ini
Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus memacu realisasi pembangunan Stadion Untia sebagai salah satu proyek strategis daerah. Kini, p...
Metro09 Juli 2026 21:01
Penataan PKL Berbasis Solusi, Appi Siapkan Relokasi, KUR, hingga Pembinaan UMKM
Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan bukanlah bentuk penggusuran, melai...
Metro09 Juli 2026 20:57
Sinergi Diskominfo–BPS Bulukumba Perkuat Tata Kelola Data, Dorong Kualitas Statistik Sektoral Lebih Akurat dan Andal
Bulukumba, Trotoar.id – Komitmen memperkuat kualitas data pembangunan terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Dinas Komunikasi, Informatik...