Categories: Nasional

MA Siapkan Saksi Hukuman Seumur Hidup Pelaku Korupsi Rp100 M

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mahkamah Agung (MA) mengambil sikap tegas untuk menjerat pelaku korupsi dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau  minimal 16 Tahun maksimal 20 tahun dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 100 Miliar. 

Keputusan MA tersebut tertuang dalam Peraturan MA Nomor 1 tahun 2020 sebagai bentuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya.

“Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan,” demikian hal menimbang Perma Nomor 1 Tahun 2020 dikutip pada laman detikcom, Minggu (2/8/2020).

Perma yang diterbitkan. Pada 24 Juli 2020 ditandatangani langsung oleh itu oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli2020.

Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020 khusus berlaku bagi terdakwa tindak pidana Korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, dan pada prinsipnya terdakwa merugikan keuangan negara. 

Peraturan MA tersebut membagi lima Perma ini membagi lima kategori keruguan negara antara lain 

1. Paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.

2. Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.

3. Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar.

4. Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp200 juta-Rp 1 miliar.

5. Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp200 juta.

Berikut ini simulasi hukuman berdasarkan Perma 1/2020 itu:

1. Penjara Seumur Hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.

2. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.

3. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.

4. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.

5. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.

6. Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.(***)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Yeni Rahman Hadiri Upacara Hardiknas Sulsel 2026, Dorong Penguatan Kurikulum dan Fasilitas Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, Yeni Rahman, menghadiri Upacara…

2 menit ago

Kado Hardiknas 2026, Munafri–Aliyah Perkuat Insentif Guru hingga Fasilitas Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kota…

5 menit ago

Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Munafri Gaungkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa pendidikan…

7 menit ago

SPMB 2026 Diluncurkan, Pendaftaran SD–SMP di Makassar Kini Terintegrasi Aplikasi LONTARA+

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru…

22 menit ago

Dengar Kabar Lansia Tinggal di Gubuk, Wali Kota Munafri Langsung Respon Cepat Berikan Bantuan

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat…

17 jam ago

Pemkab Sidrap Jajaki Kerja Sama Energi Terbarukan dengan Solar Karya Energy

SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi…

17 jam ago

This website uses cookies.