Makassar,Trotoar.id- Pemerintah Kota Makassar telah menegaskan larangan kegiatan resepsi pernikahan di berbagai hotel semasa pandemi Covid-19.
![]()
Hal itu diungkap M.Sabri selaku Asisten 1 Pemkot Makassar menegaskan bahwa kegiatan resepsi di hotel belum diizinkan beroperasi, sebab dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19.
“Untuk pesta pernikahan, hotel-hotel yang melaksanakan itu sampai saat ini belum ada izin resmi dari Gugus Tugas,” kata Sabri saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar, Senin (10/08/2020).
Ditambah lagi, M. Sabri mencetuskan kegiatan yang telah diselenggarakan oleh salah satu hotel itu tidak didasari izin Pemkot sehingga kegiatan tersebut dianggap ilegal.
“Kalau pun ada yang melaksanakan itu, saya mengatakan itu dibawah tangan atau ilegal,”lanjutnya.
Senada dengan hal persoalan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Rusmayani Madjid pun juga menegaskan belum bisa digelar, sebab pihaknya masih menunggu keputusan dari Pj Walikota Makassar.
“Belum boleh dibuka itu, kita masih tunggu (keputusan) dari Pak (Pj) Wali,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan sejumlah hotel di Kota Makassar diketahui tengah menggelar resepsi pernikahan, dimana salah satunya ialah Hotel Claro. (***)




Komentar