Makassar,Trotoar.id – Pemerintah Kota kini didesak oleh ribuan pekerja seni dan hiburan malam se Kota Makassar yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Pariwisata.
Dimana, massa mendesak agar Pemkot Makassar Kembali membuka usaha Pariwisata dan aktifitas hiburan malam.
Massa juga menuntut jika Pemkot Makassar berani mengeluarkan kebijakan tentang penutupan kembali THM, maka Pemkot diminta bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
“Jika memang tetap ditutup, Pemkot Makassar wajib menggaji 5.288 karyawan pariwisata dan hiburan malam yang tidak bekerja selama 5 bulan di pandemi Covid-19,”cetus Zulkarnain Alinaru selaku Ketua AUHM, Kamis (13/8/2020).
Terlebih lagi, Zul meminta agar Pemerintah Kota Makassar dapat meninjau ulang Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2020.
Karena seluruh usaha hiburan malam di Makassar telah menerapkan protokol kesehatan tetapi masih saja dilarang beroperasi.
“Saya mau Pemkot Makassar meninjau ulang itu Perwali No. 36 tahun 2020 mengenai protokol kesehatan, karena kami telah terapkan protokol kesehatan di tempat usaha hiburan malam tapi usaha hiburan malam tetap saja ditutup,”harap Zul
Selain itu, Zul meminta pemerintah kota Makassar dan Tim gugus Covid-19 Makassar untuk meninjau langsung tempat usaha hiburan malam.
“Kalau memang kami dikatakan melanggar protokol kesehatan, ayo ketempat kami, liat yang mana melanggar, kalau perlu tempatkan tim gugus Covid-19 disetiap tempat hiburan malam di Makassar, “pungkasnya. (*/)
Perjuangkan Nasib karyawan, AUHM Minta Pemkot Makassar Tinjau Kembali Perwali 36
Berita Terbaru



Komentar