
TROTOAR.ID JAKARTA — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali menetapkan satu jendralnya sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice dan surat jalan Djoko Tjandra.
Hingga saat Ini ada dua jenderal Polisi yang dijadikan tersangka dalam kasus djoko Tjandra, mereka adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.
Hal tersebut diumumkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri Jumat 14 Agustus 2020

“PU dan NB ditetapkan sebagai tersangka penerima,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020 dukutip tempo.co
Argo mengungkapkan jika penyidik Bareskrim menduga kedua jenderal tersebut menerima suap terkait pengurusan surat jalan dan red notice Djoko Tjandra.
Adapun pihak yang ditetapkan menjadi tersangka pemberi adalah Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi.
Argo mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Adapun barang bukti yang disita berupa US$ 20 ribu, surat dan sejumlah barang bukti elektronik.(***)



Komentar