TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mantan Bupati Kabupaten Barru kini menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman dalam kasus tindak pidana suap pengeluaran izin eksplorasi tanah liat dan batu gamping di Kabupaten Barru.
Hingga dirinya divonis Hakim selama 4 tahun enam bulan penjara, namun dalam proses oerjakananya Idris Syukur yang ditahan sejak 2017 lalu menerima putusan pembebasan dari menkuham dengan No: PAS-920.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 17 Agustus 2020.
Idris meninggalkan lapas pada pukul 11.15 dengan mengenakan masker dan menenteng dokumen pembebasannya langsung menaiki mobil yang telah disiapkan pihak keluarga
Setelah meninggalkan LPS Idris Syukur langsung menuju kediamannya di Kecamatan Panakkukang kelurahan Paropo Kota Makassar untuk menemui keluarganya di sana Idris Syukur sendiri ditahan sejak Oktober 2017 atas kasus tindak pidana Suap, saat dirinya menjabat sebagai Bupati Kabupaten Barru
Selama dalam proses penahanan Idris Syukur menerima kebijakan pemerintah dengan pemotongan masa tahanan selama 10 bulan 15 hari sejak dirinya ditetapkan sebagai warga binaan Lapas Kelas I Makassar (Dj)
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Ketua II DPRD Papua Barat Daya, Fredrik Frans Adolof Marlissa, memimpin…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan standar operasional prosedur (SOP) terpadu penanganan Orang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani Suardi, dijadwalkan segera dilantik sebagai…
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat Daya melakukan kunjungan kerja ke…
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…
This website uses cookies.