Revisi Perda Minol di Batalkan, BMI Minta DPRD Cabut Izin Pelaku Usaha

Suriadi
Suriadi

Jumat, 11 September 2020 21:42

Revisi Perda Minol di Batalkan, BMI Minta DPRD Cabut Izin Pelaku Usaha

Makassar, Trotoar.id – Dengan ditolaknya rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam paripurna Peraturan Daerah (Perda) Minuman Berakohol (Minol) pada Jumat, (11/9/2020).

Maka tertutuplah semua peluang oknum-oknum untuk melemahkan Perda No 4 tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjual Minuman Beralkohol.

“Dan, soal restribusi Alhamdulillah akan tetap ditindaklanjuti karena telah menjadi temuan di KPK,” kata Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Muhammad Zulkifli.

Tak lupa dirinya mehaturkan terima kasih kepada Para senior di Forum Ummat Bersatu Sulawesi Selatan, dan ormas islam nasioanal yang telah bekerja sama untuk mengamankan perda no 4 tahun 2014.

“Terima kasih buat saudaraku Azwar dari PKS, ibu Irma dari Hanura, ibu Apiati dari Golkar, ibu Nunung Dasniar dari unsur Gerindra), Zainal Dg Beta dari PAN, Rahmat Taqwa dari PPP,” ujarnya.

Sementara itu, BMI meminta kepada pihak DPRD Kota Makassar untuk tetap menjalankan fungsinya sebagai dewan perwakilan rakyat untuk menegakkan kembali aturan yang berlaku.

Kepada Cafe-cafe yang seharusnya tidak dibolehkan menjual minuman beralkohol, karena selain bertentangan dengan Perda juga bertentangan dengan Peraturan menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 10 Tahun 2014.

“Kecuali jika para pengusa cafe yang menjual Miras mengajukan izin perubahan tempat usaha dan melengkapi izin Minolnya,” kuncinya.

Dalam tuntutannya, BMI mendesak agar DPRD Makassar untuk memperkuat Perda Nomor 4 Tahun 2014 dengan cara menaikkan retribusi izin Minol dan izin tempat penjualan Minol.

Dia juga menyoroti soal pelonggaran penjualan Minol dilokasi baru seperti Mal, Restoran (resto), cafe dan Rumah Bernyanyi.

Muhammad Zulkifli juga meminta DPRD Kota Makassar untuk mencabut semua izin usaha cafe dan tempat-tempat yang dinggap tidak boleh menjual Minol.

“Semoga Allah Swt merahmati perjuangan seluruh teman-teman dalam usaha mengamankan perda Nomor 4 Tahun 2014 dari tangan-tangan oknum yang ingin melemahkan,”tutupnya.

(Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Mei 2026 22:45
Dengar Kabar Lansia Tinggal di Gubuk, Wali Kota Munafri Langsung Respon Cepat Berikan Bantuan
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat atas kondisi warganya yang hidup dal...
Daerah01 Mei 2026 22:12
Pemkab Sidrap Jajaki Kerja Sama Energi Terbarukan dengan Solar Karya Energy
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi baru terbarukan dengan Solar Karya ...
Daerah01 Mei 2026 22:08
Bupati Sidrap Terima KPPG Kendari, Dorong SPPG Capai Level Terbaik
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Kendari, Muly...
Politik01 Mei 2026 22:04
Jelang Pelantikan KNPI Sulsel, Vonny Ameliani Perkuat Sinergi OKP Lewat Audiensi
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Sul...