Serentak Menolak, Dewan Makassar Anggap Revisi Minol Tidak Masuk Akal

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 11 September 2020 19:41

Serentak Menolak, Dewan Makassar Anggap Revisi Minol Tidak Masuk Akal

Makassar,Trotoar.id- Pembahasan revisi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Minuman Beralkohol ditentang sebagian legislator Kota Makassar.

Menurutnya pembahasan ini tidak ada yang menarik, sebab peraturan daerah tentang minol tak dapat direvisi karena akan melemahkan perda itu sendiri.

Dalam aturan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sudah jelas dan tak bisa dirubah.

Dan jika hal ini tetap dipaksakan, sudah jelas melanggar apalagi dalam poinnya, jelas memberi kelonggaran kepada para pengusaha untuk bebas menjual minol.

“Kalau memang perda ini ada yang bermasalah, mending cabut saja perda minolnya seperti kota tangerang yang bebas tidak ada minolnya, “cetus Irwan Jafar anggota DPRD Makassar Fraksi NasDem, Jumat (11/9).

Ditempat yang sama, Legislator DPRD Kota Makassar fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hamza Hamid mengungkapkan bahwa revisi ini tidak masuk akal.

Bukan hanya itu, dalam rancangan perubahan Perda terkait Minol ternyata hanya mengubah 1 pasal saja yang memakan anggaran ratusan juta.

“Itu anggaran Perda ini ratusan juta, saya tidak tau juga, kenapa cuma 1 pasal yang ingin diubah disana (Perda Minol), “ungkap Hamza Hamid.

Sehingga, legislator Makassar dari fraksi PAN sepakat tidak pernah menyatakan setuju dengan dengan revisi perda minol. Apalagi melegalkan penjualan minol di mall dan cafe.

“Untuk itu, dari awal dan apapun tahapannya, fraksi PAN tidak pernah dan tidak akan setuju dengan perubahan itu revisi Perda itu (Minol), “tegas Ketua DPC PAN Makassar.

Disamping itu, dalam rapat paripurna pembahasan revisi peraturan daerah tentang minol dihujani dengan aksi penolakan oleh 6 fraksi DPRD Makassar.

Keenam fraksi tersebut adalah PAN, PKS, Golkar, PPP, Nurani Indonesia Bangkit (NIB) dan Nasdem. Mereka Mereka menyatakan sikap menolak keras revisi Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol.

Hanya Fraksi Demokrat dan Gerindra yang mendukung pembahasan ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran, Pengadaan dan Penjualan Minol, dilanjutkan.

Meski begitu, Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo menghentikan pembahasan Ranperda tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di kota Makassar.

Penghentian tersebut usai 6 Fraksi menolak untuk melanjutkan pembahasan ketahap selanjutnya.

“Atas pertimbangan pimpinan fraksi, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan rancangan peraturan daerah terkait pengawasan dan pengendalian pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di kota Makassar,” kata Rudianto sembari mengetuk palu tiga kali. (Rin)

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional21 Juni 2026 03:01
Sekretaris Kabinet dan Kepala BNN Bahas Penguatan Pencegahan Narkotika
JAKARTA, TROTOAR.ID — Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya berdiskusi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto di ...
Olahraga21 Juni 2026 02:56
Belanda Pecundangi Swedia 5-1 di Putaran Kedua Group F
TROTOAR.ID — Laga putaran kedua Grup F Piala Dunia 2026 mempertemukan Timnas Belanda melawan Swedia yang berlangsung sengit sejak menit awal per...
Metro20 Juni 2026 19:36
Serahkan Genset dan Pompa Air, Munafri Harap Sinergi Bangun Pulau Lanjukang Terus Berlanjut
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan bakti sosial Polda Sulawesi Selatan dalam rangka menyemarakkan Har...
Metro20 Juni 2026 19:29
Wabup Barru Bekali Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan Unhas, Soroti Tantangan Layanan Kesehatan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, M.Si., menghadiri sekaligus memberikan pembekalan kepada mahasiswa Kuliah Kerja Nyata...