Makassar,Trotoar.id- Dimasa Pandemi Covid-19 yang masih bergentayangan, peran Pemerintah Kota Makassar seolah tidak bernyali dalam menegakkan aturan ke pengelola usaha Tempat Hiburan Malam (THM).
Ditambah lagi Peraturan Walikota (Perwali) 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian Covid-19 di Makassar seakan tak bertaji di hadapan para pelaku usaha industri Pariwisata.
Hal itu terlihat saat Ketua Asosiasi Hiburan Makassar kala itu mendesak Pemkot agar usaha Tempat Hiburan Malam dapat diberikan izin operasi kembali, berjalan normal seperti dulu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Ditambah lagi, AUHM meminta Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan anggaran sebesar Rp48 Miliar untuk membiayai pekerja yang telah lama dirumahkan dan terdampak covid-19 jika tidak diizinkan beroperasi.
“Harapan dibukanya kembali aktifitas hiburan secara menyeluruh dikota makassar dengan dasar jumlah pasien yang terpapar corona terus menurun beberapa bulan terakhir, Jika tetap tidak diizinkan beroperasi, kami AUHM Kotangg Makassar minta Pemkot Makassar menyiapkan anggaran Rp48 Miliar untuk membiayai pekerja,”terang Zulkarnain Ali Naru, Rabu (26/8).
Alhasil Pemerintah Kota Makassar lewat Dinas Pariwisata Makassar memberikan kelonggaran kepada para pengelola usaha kepariwisataan untuk beroperasi dengan syarat tetap mematuhi standar protokol kesehatan.
Seperti yang tertuang di Perwali Makassar nomor 36 Tahun 2020, kendati atas kelonggaran tersebut, Dispar Makassar melaksanakan pengawasan dan edukasi ke sejumlah usaha industri pariwisata.
Tim yang ditugaskan menyampaikan imbauan protokol kesehatan kepada usaha-usaha seperti Hotel, Restoran, Cafe dan Usaha hiburan yang diberikan kelonggaran sementara hanya operasional kegiatan restoran.
Namun dalam prosesnya, banyak pelaku usaha Tempat Hiburan Malam di Kota Makassar malah melanggar Perwali 36 Tahun 2020 dengan menggelar aktifitas live musik dan musik Dj secara sembunyi-sembunyi.
Parahnya hingga saat ini Dinas Pariwisata Makassar dibawah kepemimpinan Rusmayani Madjid belum pernah mengizinkan aktifitas kegiatan tersebut dikarenakan dapat berpotensi membuat kerumunan massa.
“Begini ya dek, yang dilarang itu aktifitas live musik dan DJ itu tidak dibolehkan, apalagi menyediakan Ladies itu tidak boleh, yang boleh itu hanya restoran saja,”kata Rusmayani Majid kala itu.
Diketahui saat ini grafik angka orang positif terinfeksi virus corona semakin hari semakin meningkat di Makassar, sehingga keberadaan THM dikhawatirkan akan memunculkan klaster penyebaran covid-19.
Terpisah, dikonfirmasi Kasatpol PP Kota Makassar Imam Hud juga akan mengambil sikap tegas terkait hal ini. “Tetap harus ditindak, minggu ini Insya Allah kami akan turun. Saya mau razia,” terangnya kepada Jurnalis Trotoar.id, pada Senin, (7/9). (Tim)
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
This website uses cookies.