MAKASSAR, TROTOAR.ID – Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar telah menerima sedikitnya 11 laporan yang diduga kuat telah melanggar peraturan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) Calon Walikota Makassar.
“11 [orang],” singkat Nursari selaku Ketua Bawaslu Kota Makassar. Sementara itu, dia mengaku akan memproses semua laporan tersebut “Pasti [diproses],” tuturnya.
Jurnalis Trotoar.id menanyakan nama-nama yang terlapor, namun Ketua Bawaslu Kota Makassar sepertinya enggan memberikan informasi lebih jauh.
“Aih, saya lupa kalau itunya [nama-namanya],” tulisnya nelalui pesan WhatsApp pribadinya, Rabu, (30/9).
Pelarangan tersebut mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak boleh terlibat dalam politik praktis hingga pembatasan berkerumung selama pandemi Covid-19. (***)
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary)…
Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…
JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang yang juga Ketua Harian Ikatan Motor Indonesia Sulawesi Selatan,…
This website uses cookies.