Makassar, Trotoar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menolak draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 Pemeritan Kota (Pemkot) Makassar 2020.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali mengatakan bahwa penggunaan anggaran Covid-19 tidak terbuka alias tak transparan, serta drafnya terlambat hingga tidak adanya tinjauan inspektorat di APBD perubahan 2020.
“Tiga dari empat komisi meneruskan ke Banggar menyatakan untuk tidak dapat dilanjutkan Anggaran Perubahan 2020,” tutur Adi Rasyid Ali, Kamis, (1/10).
Menurut Wakil Ketua DPRD Makassar ini bahwa ada beberapa catatan yang menjadi dasar APBD Perubahan Pemkot Makassar 2020 ditolak.
Pertama, keterlambatan dokumen anggaran. Kedua, belum ada review dari inspektorat dari awal. Ketiga, terkait dengan data penggunaan anggaran COVID, mulai dari parsial 2, 3, 4, dan 5 itu belum terima DPRD Makassar.
“Itu reaksi dari anggota Banggar yang mana dari Komisi masuk ke Badan Anggaran,” terang Ketua Demokrat Kota Makassar ini.
Sehingga ia meminta semua anggaran harus di-review ulang, termasuk Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKP).
“Jadi Banggar mengambil keputusan [menolak], karena sepertinya Pemerintah Kota belum siap dengan APBD Perubahan 2020,” tandasnya. (Alam)



Komentar