TROTOAR. ID, MAKASSAR, – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin memgajak kaum buruh dan masyarakat untuk dapat menerima UU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka)
Sebelum mengajak mahasiswa dan kaum buruh serta masyarakat menerima UU Cilaka, Nurdin Abdullah menjelaskan poin-poin yang dianggap penting dalam UU Yang disahkan pekan kemarin
Termasuk UU tersebut dikatakan sebagai UU yang berpihak pada Usaha Mikro kecil menengah, yang akan lebih mudah mendapatkan izin secara gratis, serta Pelaku Usaha berbadan hukum PT tidak lagi diwajbkan menyetor uang sebelum izin keluar
Selanjutnya pendirian koperasi tidak diwajibkan untuk memiliki anggota banyak sebagai syarat untuk diberikan izin membangun koperasi.
“Apa sisi baiknya omnibuslaw ini? UMKM ini kita bisa buat digratiskan izin-izin. Kedua, membangun PT tidak lagi harus wajib menyetor 100 juta, membuat koperasi anggotanya juga tidak terlalu banyak,” jelasnya, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 12 September 2020.
Sehingga dikatakan jika apa yang menjadi Aspirasi dari kelompok masyarakat yang menolak UU Cilaka selanjutnya dirinya akan. Menyurat ke Presiden perihal penolakan UU Cilaka yang diajukan kelompok masyarakat selama ini.
“Hari ini kita seluruh serikat pekerja, serikat buruh, kita duduk bersama untuk mencari titik temu hadirnya UU Cilaka, dan akan menyurat ke Presiden, ” Kata Nurdin Abdullah (***)
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Tim SAR gabungan akhirnya menemukan korban jatuh di tebing wisata Apparalang, Desa…
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Upaya pencarian terhadap seorang pelajar yang dilaporkan terjatuh dari tebing wisata Apparalang,…
LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Khotmul Qur’an Gabungan Metode Ummi…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan melalui Komisi E akan segera…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja kepala SMA…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran sertifikasi kompetensi bagi peserta Pemagangan Nasional (MagangHub)…
This website uses cookies.