Categories: DaerahHukum

Petani Demo di PN Watansoppeng: Bebaskan Natu dan Keluarganya dari Jeratan UU P3H

Soppeng, Trotoar.id – Solidaritas kaum tani memang tak bisa disepelekan, hal itu terlihat dalam Aliansi Petani Soppeng saat menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng, Jl Kemakmuran No. 18 Kabupaten Watansoppeng, Sulsel. Selasa, (20/10).

Dalam aksi tersebut, nampak diikuti oleh puluhan petani dan ibu-ibu dari kampung Ale Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Watansoppeng.

Kordinator Lapangan (Korlap), Muhammad Amdi Hamdani mengatakan bahwa aksinya dalam rangka mengawal persidangan petani Ale Sewo yang dijerat Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

“Kami mengawal atau mendampingi petani yang dikriminalisasi yakni Natu, Aryo Permadi, dan Sabang. ketiganya diproses hukum lantaran menebang pohon di kebun miliknya yang diklaim masuk kawasan hutan oleh negara. Mereka menebang pohon adalah untuk kebutuhan pembuatan rumah, tapi didakwah di meja hijau,” katanya kepada Trotoar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng harus membebaskan Natu, dan keluarganya Ario Permadi dan Sabang dari segala tuduhan atas UU P3H,” ujar anak muda yang akrab disapa Boy ini.

Ia juga meminta pemerintah bersama DPR agar segera merevisi UU P3H agar tak menjadi alat kriminalisasi petani.

“Keluarkan tanah-tanah masyarakat dari kawasan hutan sehingga tidak terjadi konflik di kemudian hari,”tandasnya.

Istri Ario Permadi pun ikut serta dalam aksi itu. Saat ditemui, ia sangat berharap suaminya dapat dibebaskan secepatnya.

“Kasian anak-anaknya kalau bapaknya ditahan atas tuduhan yang tidak benar, kami hanya bisa berdoa semoga dibebaskan,” pungkas Maria.

Sabang, Natu, Ario Permadi saat berada di PN Watansoppeng.

Selain itu, Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Ady Anugrah Pratama, SH menuturkan, kriminalisasi terhadap petani Watanoppeng sudah sering terjadi, Natu dan keluarganya adalah korban selanjutnya, dia kriminalisasi karena menebang pohon jati yang ditanam mendiang orang tuanya puluhan tahun silam.

Natu tak menyangka, gara-gara menebang jati ia harus berhadapan dengan proses hukum yang begitu panjang dan menakutkan. Natu sudah tak muda lagi, usianya lebih tua dari usia Negara. Ia lahir, besar dan menetap di Ale Sewo. Ia ingin membangun rumah untuk anak laki-lakinya, Ario Permadi. Sabang, iparnya dan Ario yang membantunya. Ketiganya sudah menjadi terdakwa.

Analisis hukum

UU P3H yang menyebut “Larangan menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa seizin pejabat yang berwenang”. Undang-undang ini sering digunakan untuk menjerat petani yang sudah turun temurun tinggal di kawasan atau sekitar hutan.

Padahal sangat jelas, kata Ady Anugrah, petani yang sudah turun temurun tinggal dalam kawasan hutan yang mengelola kebun untuk kebutuhan sandang, pangan, papan tak boleh dipidana.

UU P3H ini justru dimaksudkan untuk menjerat kelompok terorganisir, termasuk perusahaan-perusahaan yang merusak hutan untuk kepentingan komersil.

Didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 juga memberi pengecualian bahwa petani yang sudah turun temurun dan mengelola hutan untuk kepentingan sehari-hari tak boleh dipidana.

Penetapan Kawasan Hutan

Di kabupaten Soppeng, penetapan kawasan hutan sedari awal memang sudah bermasalah karena tak mengikut–sertakan masyarakat dalam penetapannya, terang Ady Anugrah.

Kondisi ini diperparah dengan batas-batas hutan yang jelas dan sosialisasi yang jarang dilakukan sehingga masyarakat tak mengetahui kawasan hutan dan batas-batasnya.

“Pendekatan dialogis yang melibatkan semua pihak harusnya lebih dikedepankan sehingga ada solusi yang bisa diterima semua pihak. Pendekatan refresif termasuk kriminalisasi petani hanya akan membuat petani semakin tersingkir dari tanah mereka dan semakin mendekatkan mereka pada kemiskinan,” pungas Ady Anugrah.

Proses persidangan di PN Watansoppeng.

Diketahui, sidang yang sedang berlangsung saat ini merupakan ke empat kalinya di PN Watansoppeng. Kali ini pihak pengadilan menghadirkan saksi ahli dari pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Soppeng. (Al/hms)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Pelajar 17 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Usai Jatuh dari Tebing Apparalang

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Tim SAR gabungan akhirnya menemukan korban jatuh di tebing wisata Apparalang, Desa…

8 jam ago

Siswa Jatuh di Tebing Apparalang Bulukumba, Operasi SAR Diperluas hingga Radius 3 Mil

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Upaya pencarian terhadap seorang pelajar yang dilaporkan terjatuh dari tebing wisata Apparalang,…

10 jam ago

Pemkab Luwu Apresiasi Khotmul Qur’an Gabungan Metode Ummi

LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Khotmul Qur’an Gabungan Metode Ummi…

12 jam ago

Komisi E Dalami Dugaan Intervensi di Balik Mundurnya Kepala Sekolah

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan melalui Komisi E akan segera…

13 jam ago

Disdik Sulsel Tegaskan Evaluasi Kepsek untuk Penguatan Kinerja dan Mutu Pendidikan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja kepala SMA…

15 jam ago

Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi Peserta MagangHub Batch 2

JAKARTA, TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran sertifikasi kompetensi bagi peserta Pemagangan Nasional (MagangHub)…

16 jam ago

This website uses cookies.