Petani Demo di PN Watansoppeng: Bebaskan Natu dan Keluarganya dari Jeratan UU P3H

Suriadi
Suriadi

Selasa, 20 Oktober 2020 11:49

Orasi politik dari kelompok Lapak Baca Watansoppeng, Bimbim. - Trotoar
Orasi politik dari kelompok Lapak Baca Watansoppeng, Bimbim. - Trotoar

Soppeng, Trotoar.id – Solidaritas kaum tani memang tak bisa disepelekan, hal itu terlihat dalam Aliansi Petani Soppeng saat menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng, Jl Kemakmuran No. 18 Kabupaten Watansoppeng, Sulsel. Selasa, (20/10).

Dalam aksi tersebut, nampak diikuti oleh puluhan petani dan ibu-ibu dari kampung Ale Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Watansoppeng.

Kordinator Lapangan (Korlap), Muhammad Amdi Hamdani mengatakan bahwa aksinya dalam rangka mengawal persidangan petani Ale Sewo yang dijerat Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

“Kami mengawal atau mendampingi petani yang dikriminalisasi yakni Natu, Aryo Permadi, dan Sabang. ketiganya diproses hukum lantaran menebang pohon di kebun miliknya yang diklaim masuk kawasan hutan oleh negara. Mereka menebang pohon adalah untuk kebutuhan pembuatan rumah, tapi didakwah di meja hijau,” katanya kepada Trotoar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng harus membebaskan Natu, dan keluarganya Ario Permadi dan Sabang dari segala tuduhan atas UU P3H,” ujar anak muda yang akrab disapa Boy ini.

Ia juga meminta pemerintah bersama DPR agar segera merevisi UU P3H agar tak menjadi alat kriminalisasi petani.

“Keluarkan tanah-tanah masyarakat dari kawasan hutan sehingga tidak terjadi konflik di kemudian hari,”tandasnya.

Istri Ario Permadi pun ikut serta dalam aksi itu. Saat ditemui, ia sangat berharap suaminya dapat dibebaskan secepatnya.

“Kasian anak-anaknya kalau bapaknya ditahan atas tuduhan yang tidak benar, kami hanya bisa berdoa semoga dibebaskan,” pungkas Maria.

IMG 20200929 WA0107
Sabang, Natu, Ario Permadi saat berada di PN Watansoppeng.

Selain itu, Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Ady Anugrah Pratama, SH menuturkan, kriminalisasi terhadap petani Watanoppeng sudah sering terjadi, Natu dan keluarganya adalah korban selanjutnya, dia kriminalisasi karena menebang pohon jati yang ditanam mendiang orang tuanya puluhan tahun silam.

Natu tak menyangka, gara-gara menebang jati ia harus berhadapan dengan proses hukum yang begitu panjang dan menakutkan. Natu sudah tak muda lagi, usianya lebih tua dari usia Negara. Ia lahir, besar dan menetap di Ale Sewo. Ia ingin membangun rumah untuk anak laki-lakinya, Ario Permadi. Sabang, iparnya dan Ario yang membantunya. Ketiganya sudah menjadi terdakwa.

Analisis hukum

UU P3H yang menyebut “Larangan menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa seizin pejabat yang berwenang”. Undang-undang ini sering digunakan untuk menjerat petani yang sudah turun temurun tinggal di kawasan atau sekitar hutan.

Padahal sangat jelas, kata Ady Anugrah, petani yang sudah turun temurun tinggal dalam kawasan hutan yang mengelola kebun untuk kebutuhan sandang, pangan, papan tak boleh dipidana.

UU P3H ini justru dimaksudkan untuk menjerat kelompok terorganisir, termasuk perusahaan-perusahaan yang merusak hutan untuk kepentingan komersil.

Didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 juga memberi pengecualian bahwa petani yang sudah turun temurun dan mengelola hutan untuk kepentingan sehari-hari tak boleh dipidana.

Penetapan Kawasan Hutan

Di kabupaten Soppeng, penetapan kawasan hutan sedari awal memang sudah bermasalah karena tak mengikut–sertakan masyarakat dalam penetapannya, terang Ady Anugrah.

Kondisi ini diperparah dengan batas-batas hutan yang jelas dan sosialisasi yang jarang dilakukan sehingga masyarakat tak mengetahui kawasan hutan dan batas-batasnya.

“Pendekatan dialogis yang melibatkan semua pihak harusnya lebih dikedepankan sehingga ada solusi yang bisa diterima semua pihak. Pendekatan refresif termasuk kriminalisasi petani hanya akan membuat petani semakin tersingkir dari tanah mereka dan semakin mendekatkan mereka pada kemiskinan,” pungas Ady Anugrah.

20201020 122439
Proses persidangan di PN Watansoppeng.

Diketahui, sidang yang sedang berlangsung saat ini merupakan ke empat kalinya di PN Watansoppeng. Kali ini pihak pengadilan menghadirkan saksi ahli dari pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Soppeng. (Al/hms)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah13 Agustus 2026 16:53
Pemkab Luwu Tak Menunggu Kekeringan Meluas, Pompa Air hingga Deep Well Disiapkan
LUWU, Trotoar.id — Kekeringan mulai mengancam sejumlah wilayah di Kabupaten Luwu. Di tengah potensi kemarau berkepanjangan dan cuaca ekstrem, Pemeri...
Nasional13 Agustus 2026 16:49
Bulog Ungkap Stok Jagung Sulselbar 52.565 Ton, Harga SPHP untuk Peternak Rp5.500 per Kg
MAKASSAR, Trotoar.id — Persoalan mahalnya biaya pakan kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sulawesi Selatan bersa...
Metro13 Agustus 2026 16:31
Pemakzulan Bupati Gowa: Mulus ke Mahkamah Agung atau Mental di Meja Hukim?
GOWA, Trotoar.id — Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Gowa telah mengunci sikap politiknya. Hak menyatakan pendapat disepakati, dengan agenda paling kon...
Parlemen13 Agustus 2026 14:22
Harga Telur Anjlok, Komisi B DPRD Sulsel Bongkar Beban Peternak dari Hulu ke Hilir
MAKASSAR, Trotoar.id — Harga telur ayam ras di Sulawesi Selatan kembali menjadi persoalan serius bagi peternak.  Di satu sisi harga jual telur di t...