
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) memberikan sanksi teguran terhadap empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros.
Empat komisioner KPU Kabupaten maros mendapat teguran dari DKPP berdasarkan hasil alporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan nomor perkara 88-PKE-DKPP/IX/2020.
DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (4/11/2020).

Sidang etik yang dilakukan DKPP dipimpin langsung oleh Anggota DKPP Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis. Sedangkan posisi Anggota Majelis diisi oleh Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati.
dikutip dari laman DKPP, empat Komisioner KPU Kabupaten Maros yang mendapat teguran yakni, Syahruddin, Mujaddid, Meilany, dan umar, sementara Ketua KPU Samsu Rizal yang juga dilaporkan mendapatkan rehabilitasi. Karena dianggap tidak terbukti melanggar dalam persidangan.
Hasil keputusan DKPP juga memberikan peringatan keras kepada Syahruddin, Sementara 3 Anggota KPU lainnya mendapat peringatan dari DKPP.
Keempat komisioner mendapat peringatan dari DKPP pada sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 88-PKE-DKPP/IX/2020, yang diajukan oleh Fadhila Amalia karena tidak dianggap tidak profesional dalam seleksi calon Anggota PPS di Kabupaten Maros.

Fadhila menilai jika Komisioner KPU Kabupaten Maros telah meloloskan seseorang Anggota Tim Sukses Bakal Calon Bupati dalam Pilkada Kabupaten Maros 2020, sebagai Anggota PPS.
Namun tanggapan masyarakat yang sampaikan ke KPU tidak di indahkan, Pada proses seleksi, pada tanggal 17 Maret 2020 tepatnya setelah pengumuman tes hasil wawancara, ada tanggapan dari masyarakat yakni Haerul Hidayah Achmadi kepada KPU Kabupaten Maros.
Pengadu melaporkan hal tersebut ke Panwascam Turikale pada tanggal 24 Maret 2020. Namun pada akhirnya Nurul Fadillah Al Dafisa tetap dilantik pada 26 Juni 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulawesi Selatan. (***)


Komentar