Makassar, Trotoar.id – Dewan Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia (PTKIN) bertemu dengan Staf Khusus Presiden RI Aminuddin Ma’ruf di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2020).
Pertemuan tersebut membahas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Catatan yang diberikan adalah UU No. 11 Tahun 2020 dinilai cacat secara formil dan materiil.
Baca Juga :
Ahmad Aidil Fahri berpendapat UU Ciptaker tidak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang termaktub dalam UU no 12 tahun 2011, dan jauh dari asas demokratis serta partisipasi publik.
Kemudian, mereka juga mengkritik soal BAB peningkatan ekosistem kegiatan berusaha dalam UU Ciptaker klaster administrasi pemerintahan.
“Serta penghapusan UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 93 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada UU No.11 Tahun 2020 tentang pembahasan Amdal (klaster penyederhanaan perizinan tanah),” kata Aidil selaku Presiden Mahasiswa UIN Alauddin Makassar.
“Namun saya menyayangkan dalam forum tersebut Aminuddin selaku staf Presiden tidak dapat menjawab pertanyaan yang saya utarakan tentang prospek ke depan Indonesia dengan UU tersebut yang memiliki 1836 pasal yang lebih banyak memuat kata air dan tanah daripada kata tehnologi, dan lebih memilih mengatakan akan menyerap semua aspirasi terlebih dahulu untuk kemudian disampaikan kepada Bapak Presiden Jokowi,” ujarnya kepada Trotoar ID.
Meski demikian, pertemuan itu, bukan undangan belaka melainkan merupakan jawaban atas surat permintaan audiensi yang disampaikan Dema PTKIN pada konferensi pers di Malang Jawa Timur (28/10/2020), tepat Hari Sumpah Pemuda.

Surat itu berisi tantangan dan ajakan untuk berdialog soal penolakan terhadap UU Ciptaker yang kini menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 usai diteken Jokowi.
Sementara Ongky Fachrur Rozie selaku Koordinator Pusat DEMA PTKIN se-Indonesia mengatakan bahwa pihaknya mengkritisi sejumlah pasal dalam undang-undang Cipta Kerja.
“Dalam waktu dekat ini kami akan kembali konsolidasi untuk mengawal ketidakpuasan publik terhadap UU Ciptaker melalui gelaran Demonstrasi yang lebih besar dan massif,” pungkasnya.
Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi, Aminuddin Ma’ruf mengapresiasi kedatangan sejumlah Presma dari berbagai wilayah di Indonesi.
“Saya mengapresiasi itikad baik adik-adik mahasiswa, dan pemerintah menjamin hak dan kebebasan berpendapat,” imbuhnya.
(Al/Rzl)




Komentar