Site icon Trotoar.id

Penerapan Prokes, Kasatpol PP Makassar: Awasi Hotel, Kalau Ada Melanggar Laporkan

20201112 001808

Makassar, Trotoar.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Iman Hud menegaskan bahwa Perwali 51 dan 53  kota Makassar tahun 2020 tetap konsisten diterapkan.

Orang nomor satu di jajaran Pol PP Makassar itu berbicara bahwasanya zona orange bukan tolak ukur bagi Makassar untuk dari covid-19.

Menurutnya, bila penerapan protokol kesehatan dilonggarkan maka Makassar bisa saja kembali ke zona merah.

“Kita tetap terus mengawasi hotel-hotel dalam penerapan perwali terkait protokol kesehatan,” katanya, Rabu, (11/11).

Dia juga menyampaikan, hingga saat ini perwali 51 dan 53 terus di tegakkan di hotel. Jika terjadi pelanggaran pihaknya tidak segan memanggil dan memberi sanksi.

“Hotel-hotel tidak diizinkan untuk melayani kegiatan prasmanan, jadi kalau ada didapat laporkan saja,” katanya.

(Al/SR)

Exit mobile version