Kritik Penguasa Lewat Tulisan, 4 Mahasiswa di Pinrang Dikriminalisasi: Elemen Solidaritas Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

Suriadi
Suriadi

Kamis, 12 November 2020 15:47

Kritik Penguasa Lewat Tulisan, 4 Mahasiswa di Pinrang Dikriminalisasi: Elemen Solidaritas Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

Pinrang, Trotoar.id –Terhitung sudah lebih dari enam bulan 4 mahasiswa di Pinrang Sulawesi Selatan yang ditangkap dengan tuduhan terlibat tindak vandalisme mendekam dibalik jeruji besi. 

Keempat mahasiswa tersebut yakni: Adnan, Arfandi, Ahmad Arfandi, dan Alif. Mereka ditangkap pada tanggal 2 Mei 2020 lalu oleh aparat Polres Pinrang karena menuliskan pendapat mereka pada dinding bangunan di kota Pinrang.

Mereka menulis kata “KAPITALIS” di dinding KFC, dan kata “SEJAHTERAKAN BURUH” di swalayan Indomaret, Alfamart, Gedung Golkar, serta tulisan “PENDIDIKAN MAHAL” di Kantor Dinas Pekerjaan Umum.

Ady Anugrah Pratama dari LBH Makassar selaku Kuasa Hukum keempat mahasiswa tersebut mengatakan bahwa apa yang mereka tuliskan itu sebenarnya merupakan aspirasi atas situasi; Pertama, pendidikan di Indonesia yang mahal; Kedua, kondisi buruh yang jauh dari kesejahteraan.

“Dalam pemeriksaannya, ada beberapa tulisan lain yang tidak diketahui penulisnya, karena ditekan dan mendapatkan tindakan kekerasan, mereka terpaksa mengakui walaupun bukan mereka yang melakukannya. Dalam proses hukum yang sedang berjalan, mereka dituduh telah membuat dan menyiarkan berita bohong, membuat keonaran, dan penghasutan,” kata Pengacara Muda yang akrab disapa Ady itu. Kamis, (12/11/2020).

Ia juga menilai, jika melihat pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya itu jelas terlihat ada upaya pembungkaman terhadap kritik yang disampaikan keempat mahasiswa tersebut. Sementara, dari kronologi peristiwa, tindakan keempat mahasiswa tersebut tak lain hanyalah salah satu upaya menyampaikan aspirasi.

“Yang mana setiap warga negara telah dilindungi secara konstitusional haknya dalam menyampaikan pendapat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” jelasnya.

Ia menyimpulkan bahwa hanya karena para pemuda itu berpendapat atau berekspresi lewat tulisan yang berisi kritikan terbuka terhadap kekuasaan sehingga keempat orang mahasiswa tersebut dikriminalisasi oleh sikap dan tindakan aparat negara serta penegak hukum.

“Cara-cara kepolisian dan penegak hukum negara ini adalah sebuah tindakan yang tak sesuai dengan prinsip negara hukum, demokrasi dan HAM. Di mana memaksakan orang yang tidak bersalah menjadi salah,” tegasnya.

Salah satu Juru Bicara ‘Solidaritas Tahanan Politik Pinrang’, M. Syahid meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu agar membebaskan keempat mahasiswa tersebut.

Syahid juga meminta Majelis Hakim  di Pengadilan Negeri Pinrang dan lembaga terkait lainnya agar memulihkan nama baik keempat mahasiswa yang ditetapkan terdakwa tersebut.

“Kami mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian terhadap para terdakwa ini,” tutupnya.

(Al/Cp)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen09 September 2026 21:57
Urai Antrean Solar, Pertamina Operasikan 16 SPBU di Makassar Selama 24 Jam
MAKASSAR, Trotoar.id — Pertamina mengambil langkah cepat untuk mengurai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU Kota Makassar. Sebanyak 16 SPBU a...
Daerah09 September 2026 21:53
Andi Utta Titip Pesan ke Dai Bulukumba: Ubah Masyarakat dari Konsumtif Jadi Produktif
BULUKUMBA, Trotoar.id — Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf atau Andi Utta mengajak para dai dan muballigh tidak hanya berperan dalam menyampaik...
Metro09 September 2026 19:20
HAN ke-42 di Sulsel: TP PKK Dorong Ketahanan Keluarga untuk Wujudkan Lingkungan Ramah Anak
MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 tidak sekadar menjadi seremoni tahunan...
Parlemen09 September 2026 19:11
Ketua Fraksi Nasdem: Pertamina Jamin  Kuota BBM Subsidi Sulsel Aman, 16 SPBU Buka 24 jam 
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sulawesi Selatan M Sadar ikut melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus kunjungan ke PT P...