Pinrang, Trotoar.id –Terhitung sudah lebih dari enam bulan 4 mahasiswa di Pinrang Sulawesi Selatan yang ditangkap dengan tuduhan terlibat tindak vandalisme mendekam dibalik jeruji besi.
Keempat mahasiswa tersebut yakni: Adnan, Arfandi, Ahmad Arfandi, dan Alif. Mereka ditangkap pada tanggal 2 Mei 2020 lalu oleh aparat Polres Pinrang karena menuliskan pendapat mereka pada dinding bangunan di kota Pinrang.
Mereka menulis kata “KAPITALIS” di dinding KFC, dan kata “SEJAHTERAKAN BURUH” di swalayan Indomaret, Alfamart, Gedung Golkar, serta tulisan “PENDIDIKAN MAHAL” di Kantor Dinas Pekerjaan Umum.
Ady Anugrah Pratama dari LBH Makassar selaku Kuasa Hukum keempat mahasiswa tersebut mengatakan bahwa apa yang mereka tuliskan itu sebenarnya merupakan aspirasi atas situasi; Pertama, pendidikan di Indonesia yang mahal; Kedua, kondisi buruh yang jauh dari kesejahteraan.
“Dalam pemeriksaannya, ada beberapa tulisan lain yang tidak diketahui penulisnya, karena ditekan dan mendapatkan tindakan kekerasan, mereka terpaksa mengakui walaupun bukan mereka yang melakukannya. Dalam proses hukum yang sedang berjalan, mereka dituduh telah membuat dan menyiarkan berita bohong, membuat keonaran, dan penghasutan,” kata Pengacara Muda yang akrab disapa Ady itu. Kamis, (12/11/2020).
Ia juga menilai, jika melihat pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya itu jelas terlihat ada upaya pembungkaman terhadap kritik yang disampaikan keempat mahasiswa tersebut. Sementara, dari kronologi peristiwa, tindakan keempat mahasiswa tersebut tak lain hanyalah salah satu upaya menyampaikan aspirasi.
“Yang mana setiap warga negara telah dilindungi secara konstitusional haknya dalam menyampaikan pendapat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” jelasnya.
Ia menyimpulkan bahwa hanya karena para pemuda itu berpendapat atau berekspresi lewat tulisan yang berisi kritikan terbuka terhadap kekuasaan sehingga keempat orang mahasiswa tersebut dikriminalisasi oleh sikap dan tindakan aparat negara serta penegak hukum.
“Cara-cara kepolisian dan penegak hukum negara ini adalah sebuah tindakan yang tak sesuai dengan prinsip negara hukum, demokrasi dan HAM. Di mana memaksakan orang yang tidak bersalah menjadi salah,” tegasnya.
Salah satu Juru Bicara ‘Solidaritas Tahanan Politik Pinrang’, M. Syahid meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu agar membebaskan keempat mahasiswa tersebut.
Syahid juga meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pinrang dan lembaga terkait lainnya agar memulihkan nama baik keempat mahasiswa yang ditetapkan terdakwa tersebut.
“Kami mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian terhadap para terdakwa ini,” tutupnya.
(Al/Cp)
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Tapak Suci Putra Muhammadiyah Pimda 214 Bulukumba pada…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Sebanyak 46 santri dan santriwati Tahfidz Al-Qur’an 30 juz resmi diwisuda dalam…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat ditegaskan melalui penandatanganan kawasan bebas asap…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Nirawati, melontarkan…
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, secara resmi melepas keberangkatan jemaah calon…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memastikan proses seleksi direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)…
This website uses cookies.