HGU PTPN Disoal, Petani Minta Tanahnya Dikembalikan, Bupati Takalar: Tidak Bisa Serta Merta

Suriadi
Suriadi

Jumat, 13 November 2020 01:59

HGU PTPN Disoal, Petani Minta Tanahnya Dikembalikan, Bupati Takalar: Tidak Bisa Serta Merta

Takalar, Trotoar.id – Keberadaan pabrik gula PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Desa Lassang Barat dan Kelurahan Parang Luara yang telah beroperasi puluhan tahun itu diduga menjadi pemicu konflik lahan berkepanjangan di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dimana pembuatan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara tersebut dianggap secara sepihak tanpa pelibatan masyarakat sebagai pemilik sah atas tanah yang kelola oleh PT Perkebunan Nusantara.

Tanah kelola PT Perkebunan Nusantara di Desa Lassang Barat seluas 297,37 Ha berdasarkan SK HGU No. 04/1998 yang diterbitkan 23 Maret 1998, dan di Desa Mattompodalle yang sekarang Kelurahan Parang Luara 272,25 Ha sesuai SK HGU No. 09/1998 yang terbit pada 23 Maret 1998.

Masyarakat di dua desa/kelurahan tersebut yang merupakan masyarakat petani menolak sistem kerja sama yang dibangun oleh perusahaan melalui koperasi dan tebu rakyat.

“Sudah 38 tahun tanah kami dirampas oleh PTPN XIV, saat ini saya sudah tidak bisa lagi menyekolahkan anak saya karena tanah saya yang menjadi sumber pendapatan dirampas oleh perusahaan,” kata kata Salah satu perempuan petani, Daeng Lina.

“Tolong kami pak Bupati, kembalikan tanah kami, jangan lagi ada perpanjangan izin HGU PTPN XIV. Saya sebagai perempuan sangat menderita karena sudah tidak ada tanah, saya harus ke Makassar jadi buruh tani bersama suami,” tutur Daeng Lina dalam sebuah dialog terbuka bersama Bupati Takalar, Selasa, (10/11/2020).

Dialog yang berlangsung di Alun-alun Lapangan Andi Makkutanang itu dihadiri Bupati Takalar, Syamsari Kitta bersama SKPD-nya, Camat Polongbangkeng Utara, Plt Kepala Desa Lassang Barat dan Kepala Kelurahan Parang Luara, serta pihak PTPN XIV itu sendiri.

Mendampingi petani, Ketua Badan Eksekutif Komunitas SP Anging Mammiri, Musdalifah Jamal menyampaikan bahwa secara umum ada tiga rekomendasi yang akan disampaikannya.

Pertama, pemerintah tidak mengeluarkan perpanjangan izin HGU PTPN XIV yang akan berakhir pada tahun 2023 nanti. Kedua, Bupati Takalar diminta untuk membentuk tim penyelesaian konflik yang di dalamnya ada perwakilan masyarakat. Ketiga, segera mengembalikan tanah milik masyarakat Desa Lassang Barat dan Kelurahan Parangluara,” jelasnya.

Ditanggapi oleh Bupati Takalar bahwa “Kami tidak bisa serta merta memberikan begitu saja tanah masyarakat yang dikelola oleh PTPN XIV.

“Kami akan segera membentuk Tim Penyelesaian Konflik untuk menemukan solusi atas persoalan yang dihadapi oleh masyarakat,” tutur Syamsari Kitta.

(Al/Rn)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro14 Mei 2026 20:47
178 Lapak PKL di Mariso Ditertibkan, Pemkot Makassar Utamakan Pendekatan Humanis
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menertibkan sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang selama puluhan tahun menempati fasilita...
Metro14 Mei 2026 20:41
Munafri Apresiasi Polisi Berantas Geng Motor, Pemkot Siap Dukung Penuh
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas langkah cepat dan tegas dalam me...
Politik14 Mei 2026 20:02
Usman Marham Ajak Kader Jaga Solidaritas Jelang Musda Golkar Sulsel
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang, Usman Marham, mengajak seluruh kader untuk tetap menjaga soliditas dan kebersam...
News13 Mei 2026 21:58
DPRD Desak Pemprov Sulsel Akomodasi Pokir Secara Nyata dalam Program Pembangunan
MAKASSAR, Trotoar.id — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperkuat akomodasi dan sinkronisasi poko...