Jakarta, Trotoar.id – Badan Legislasi DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Di mana sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol turut diatur.
RUU Larangan Minuman Beralkohol itu berisi larangan untuk setiap orang mengkonsumsi, memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan maupun menjual minuman beralkohol.
Sebagaimana draf RUU Larangan Minuman Beralkohol dilansir situs resmi DPR RI pada Kamis (12/11/2020).
Sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol telah diatur dalam beberapa pasal yang bunyinya adalah: “Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi: “Setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, dan minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. bunyinya adalah sebagai berikut:
(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen).
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.
Diketahui, usulan pembahasan RUU ini sempat muncul pada masa jabatan dua periode sebelumnya. Namun, pembahasan RUU ini tidak mengalami kemajuan sejak 2018.
Pembahasan RUU Larangan Minol ini diusulkan oleh 21 anggota DPR, terdiri atas 18 anggota Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS dan seorang anggota Fraksi Gerindra. Pembahasan dimulai dengan pemaparan dari para pengusul RUU.
Sebelum masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR, rencana pembahasan RUU ini telah melewati jalan yang cukup panjang.
Pada periode 2009-2014, saat itu Fraksi PPP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang mengusulkan agar RUU ini dibahas. Namun, karena waktu yang tidak memungkinkan akhirnya usulan itu kandas.
Sekretaris MUI Sulsel, Prof. DR. H.M Muh. Ghalib M. MA mengatakan bahwa sebenarnya yang paling ideal adalah penjualan minol di manapun juga tidak dibenarkan, untuk menjaga agama dan akal.
“Kedepannya kami berharap penjualan minol supaya dilarang demi kebaikan seluruh masyarakat, ” ujarnya kepada Tim Trotoar. Jum’at (13/11).
(Al/Tmrn)

