RUU Larangan Minol Dibahas, MUI Sulsel Mendukung: untuk Menjaga Agama

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 14 November 2020 02:00

RUU Larangan Minol Dibahas, MUI Sulsel Mendukung: untuk Menjaga Agama

Jakarta, Trotoar.id – Badan Legislasi DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Di mana sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol turut diatur.

RUU Larangan Minuman Beralkohol itu berisi larangan untuk setiap orang mengkonsumsi, memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan maupun menjual minuman beralkohol.

Sebagaimana draf RUU Larangan Minuman Beralkohol dilansir situs resmi DPR RI pada Kamis (12/11/2020).

Sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol telah diatur dalam beberapa pasal yang bunyinya adalah: “Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi: “Setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, dan minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. bunyinya adalah sebagai berikut:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut: 

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen); 

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen).

c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilarang minuman beralkohol yang meliputi: 

a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Diketahui, usulan pembahasan RUU ini sempat muncul pada masa jabatan dua periode sebelumnya. Namun, pembahasan RUU ini tidak mengalami kemajuan sejak 2018.

Pembahasan RUU Larangan Minol ini diusulkan oleh 21 anggota DPR, terdiri atas 18 anggota Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS dan seorang anggota Fraksi Gerindra. Pembahasan dimulai dengan pemaparan dari para pengusul RUU.

Sebelum masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR, rencana pembahasan RUU ini telah melewati jalan yang cukup panjang.

Pada periode 2009-2014, saat itu Fraksi PPP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang mengusulkan agar RUU ini dibahas. Namun, karena waktu yang tidak memungkinkan akhirnya usulan itu kandas.

Sekretaris MUI Sulsel, Prof. DR. H.M Muh. Ghalib M. MA mengatakan bahwa sebenarnya yang paling ideal adalah penjualan minol di manapun juga tidak dibenarkan, untuk menjaga agama dan akal.

“Kedepannya kami berharap penjualan minol supaya dilarang demi kebaikan seluruh masyarakat, ” ujarnya kepada Tim Trotoar. Jum’at (13/11).

(Al/Tmrn)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah07 September 2026 19:31
El Nino Tak Mampu Bendung Sawah Sidrap! Padaloang Alau Panen 11,6 Ton Gabah per Hektare
SIDRAP, Trotoar.id — Ancaman kemarau panjang akibat fenomena El Nino tak serta-merta membuat produktivitas pertanian di Kabupaten Sidenreng Rappang ...
Daerah07 September 2026 19:28
Bupati Barru Beri Peringatan Keras 11 Anggota BPD PAW: Jangan Lukai Kepercayaan Rakyat!
BARRU, Trotoar.id — Sebelas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengisian Antar Waktu (PAW) Kabupaten Barru resmi dilantik. Namun, di balik pro...
Daerah07 September 2026 19:07
Tinjau Pembangunan Jalan Ujung Lamuru–Palattae, Warga Menangis di Hadapan Gubernur
Bone, Trotoar.id — Rasa haru Marlina, warga Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, yang tak menahan air mata saat menyapa Gubernur Sulawesi Selatan, A...
Metro07 September 2026 14:57
Wali Kota Makassar Buka Muscab HNSI: Dorong Kesejahteraan Nelayan dan Reformasi Pasar Hasil Laut
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk membenahi struktur ekonomi masyarak...