TROTOAR.ID, MAKASSAR Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman membacakan jawaban Gubernur Sulsel soal tanggapan sejumlah Fraksi di DPRD Sulsel tentang pembangunan Twin Tower yang menggunakan dana pinjaman sebesar Rp1.9 T dan dana pinjaman yang berasal dari PT.SMI sebesar Rp, 2.5 T
Dalam Jawaban tersebut, Gubernur tidak memberikan penjelasan utuh soal model pembayar hutang dari PT Waskita Karya terkait pembangunan gedung Twin Tower yang kini menjadi sorotan publik
“Terkait dengan sistem kerjasama dengan Perseroda Sulawesi Selatan yakni dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.” Kata Gubernur melalui jawabannya yang dibacakan Wakil Gubernur Sulsel
Hingga dijelaskan jika lahan yang digunakan untuk membangun gedung Twin Tower telah memiliki legalitas yang berdasarkan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang pemberian hak pengelolaan lahan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang sedang ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat hak pengelolaan/HPL di kantor BPN Makassar.
Namun Sejumlah Fraksi merasa kecewa dengan pandangan Gubernur tersebut sebab, Sejumlah Fraksi sebelumnya meminta gubernur menjelaskan secara detail metode pembayaran utang untuk membangun gedung kembar berlantai 36 tersebut.
“Kami tadi bersama dengan Fraksi Golkar PPP, memberikan catatan khusus permintaan kami mendapatkan penjelasan detail soal metode pembayaran utang pinjaman dari PT Waskita Karya, “Kata Fauzi Andi Wawo Juru Bicara Fraksi PKB.
Hingga dikatakan penjelasan Gubernur terhadap model pembayaran pinjaman akan dibahas dalam pertemuan tersendiri bersama dengan pimpinan AKD di DPRD Sulsel. dengan menghadirkan beberapa OPD yang terkait dengan Pembangunan Twin Tower.
Dimana Sebelumnya Lima fRaksi mempertanyakan model pinjaman dan model pelunasan utang dengan masa waktu 25 tahun ke pemerintah provinsi Sulsel terkait pembangunan gedung twin Tower. (***)




Komentar