Makassar, Trotoar.id – Kuasa Hukum Pedagang pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) di Pusat Niaga Palopo (PNP) menganggap tindakan pihak Buya Andi Ikhsan B Mattorang yang menarik retribusi kepada pedagang dinilai sebagai tindakan ilegal dan melanggar hukum.
Pernyataan tersebut tertuang dalam jawaban atas somasi yang dilayangkan pihak Buya Ikhsan beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum pedagang, Muhammad Rasyidi Bakry Pabe, SH., LL.M dalam jawabannya atas somasi yang dikirim kuasa hukum Buya Andi Ikhsan kepada para pedagang PNP mengakui adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak Buya Ikhsan atas sengketa lahan PNP dengan Pemkot Palopo.
Hanya saja, kata Rasyidi, pihaknya sangat menyesalkan adanya kutipan putusan a quo.
“Kami membaca ada upaya dari untuk menafsirkan secara liar putusan pengadilan a quo dengan mengatakan bahwa putusan a quo berimplikasi kepada keabsahan HGB yang jadi milik klien kami,” komentar Rasyidi yang juga ibunya pemilik Toko Buku Pembangunan yang berdiri di PNP Kota Palopo sebagai korban.
Ia juga mengakui, berdasarkan putusan pengadilan bahwa tergugat (Pemkot Palopo) menguasai tanah sengketa yang berukuran 19.044 M2 adalah tanpa hal dan melawan hukum.
“Hal inilah yang menjadi dasar mengapa Pemkot Palopo dihukum untuk membayar ganti rugi,” ujar Rasyidi.
“Dalam putusan pengadilan tersebut sangat tegas menyatakan bahwa Walikota Palopo yang harus bertanggung jawab. Namun kenapa sekarang melalui orang-orang suruhan Buya Ikhsan meminta ganti rugi kepada klien kami dengan cara ilegal,” tandasnya lagi.
Menurut Rasyidi, tindakan meminta ganti rugi ke pedagang adalah sebuah tindakan yang dinilai tidak layak. “Sebab, para pedagang yang menjadi klien kami juga hanya korban dari kebijakan pemerintah di masa lalu,” tandasnya.
Makanya, lanjut Rasyidi, sikap dari pihak Buya Andi Ikhsan yang terkesan meneror pedagang dengan cara menagih pungutan liar dengan cara kasar serta melakukan penyegelan dan lain-lain.
Menurutnya, merupakan sebuah tindakan yang membuat tidak nyaman. “Padahal tidak ada satu kalimatpun dalam putusan a quo yang membenarkan tindakan pihak Buya Andi Ikhsan untuk melakukan penagihan bahkan praktek pemalakan dengan cara-cara premanisme,” imbuh Rasyidi.
(Al/Ltf/Hms)
Bulukumba, Trotoar.id - Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari membuka pelatihan jurnalistik…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra, kembali menyapa konstituennya di Kecamatan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Rencana pemindahan lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ke Kecamatan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam…
LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal…
This website uses cookies.