Categories: News

Kisruh PNP Kota Palopo: Pungut Retribusi ke Pedagang Dianggap Melawan Hukum, Kok Bisa?

Makassar, Trotoar.id – Kuasa Hukum Pedagang pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) di Pusat Niaga Palopo (PNP) menganggap tindakan pihak Buya Andi Ikhsan B Mattorang yang menarik retribusi kepada pedagang dinilai sebagai tindakan ilegal dan melanggar hukum.

Pernyataan tersebut tertuang dalam jawaban atas somasi yang dilayangkan pihak Buya Ikhsan beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum pedagang, Muhammad Rasyidi Bakry Pabe, SH., LL.M dalam jawabannya atas somasi yang dikirim kuasa hukum Buya Andi Ikhsan kepada para pedagang PNP mengakui adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak Buya Ikhsan atas sengketa lahan PNP dengan Pemkot Palopo.

Hanya saja, kata Rasyidi, pihaknya sangat menyesalkan adanya kutipan putusan a quo.

“Kami membaca ada upaya dari untuk menafsirkan secara liar putusan pengadilan a quo dengan mengatakan bahwa putusan a quo berimplikasi kepada keabsahan HGB yang jadi milik klien kami,” komentar Rasyidi yang juga ibunya pemilik Toko Buku Pembangunan yang berdiri di PNP Kota Palopo sebagai korban.

Ia juga mengakui, berdasarkan putusan pengadilan bahwa tergugat (Pemkot Palopo) menguasai tanah sengketa yang berukuran 19.044 M2 adalah tanpa hal dan melawan hukum.

“Hal inilah yang menjadi dasar mengapa Pemkot Palopo dihukum untuk membayar ganti rugi,” ujar Rasyidi.

“Dalam putusan pengadilan tersebut sangat tegas menyatakan bahwa Walikota Palopo yang harus bertanggung jawab. Namun kenapa sekarang melalui orang-orang suruhan Buya Ikhsan meminta ganti rugi kepada klien kami dengan cara ilegal,” tandasnya lagi.

Menurut Rasyidi, tindakan meminta ganti rugi ke pedagang adalah sebuah tindakan yang dinilai tidak layak. “Sebab, para pedagang yang menjadi klien kami juga hanya korban dari kebijakan pemerintah di masa lalu,” tandasnya.

Makanya, lanjut Rasyidi, sikap dari pihak Buya Andi Ikhsan yang terkesan meneror pedagang dengan cara menagih pungutan liar dengan cara kasar serta melakukan penyegelan dan lain-lain.

Menurutnya, merupakan sebuah tindakan yang membuat tidak nyaman. “Padahal tidak ada satu kalimatpun dalam putusan a quo yang membenarkan tindakan pihak Buya Andi Ikhsan untuk melakukan penagihan bahkan praktek pemalakan dengan cara-cara premanisme,” imbuh Rasyidi.

(Al/Ltf/Hms)

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

Kerjasama Diskominfo, SMPN 1 Bulukumba Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Siswa

Bulukumba, Trotoar.id - Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari membuka pelatihan jurnalistik…

2 jam ago

Reses di Biringkanaya, Andi Odhika Cakra Serap Aspirasi Warga Soal CCTV, Bansos hingga Sumur Bor

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra, kembali menyapa konstituennya di Kecamatan…

2 jam ago

Warga Tamalanrea Tolak PSEL, Desak Pemerintah Tinjau Ulang Lokasi Proyek

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Rencana pemindahan lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ke Kecamatan…

2 jam ago

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menerima audiensi dari PT…

2 jam ago

Wali Kota Makassar Dorong Urban Farming, Warga Diminta Maksimalkan Pekarangan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam…

5 jam ago

Pemkab Luwu Dorong Peningkatan SDM Lokal melalui Program Green Training Awak Mas

LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal…

5 jam ago

This website uses cookies.