TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Malkan Amin-Salahuddin Rum menyebutkan meski KPU menetapkan pencalonan wakil Bupati nomor urut 2 telah memenuhi syarat, namun ada beberapa hal yang dianggap janggal oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Malkan Amin-Salahuddin Rum Subhan SH.
Dia menilai jika ada empat bukti syarat calon yang tidak dipenuhi oleh calon wakil nomor urut 2 serta tiga sanksi yang mengancam eksistensi KPU sebagai penyelenggara pilkada kabupaten barru tahun 2020.
“Kami menemukan beberapa kejanggalan dari beberapa syarat pencalonan dan pengunduran diri yang harus dilakukan oleh calon wakil nomor urut 2 Aska Mappe, dimana dokumen syarat calon Aska M berupa Surat Pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Polri pasal 4 huruf (u) Jo Pasal 42 (1) Huruf c dan Pasal 42 (4) Huruf b, e dan f . PKPU 3 Tahun 2017 bukan ditujukan ke Pejabatan yang berwenang ( PyB) karena ditujukan ke kapolda, yang seharusnya surat tersebut ditujukan ke Kapolri sehingga dianggap cacat prosedural, maka harus dinyatakan TMS,:’ Kata Subhan KUasa Hukum Paslon nomor urut 3.
Selain itu dia juga menemukan dokumen syarat calon Aska M berupa tanda terima pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagai anggota Polri, sebagaimana pasal 42 (4) Huruf e PKPU 3 Tahun 2017 tanda terima tersebut harus dibuat oleh Pejabat yang berwenang. namun Aska M melampirkan tanda terima yang ditandatangani oleh SDM polda sulsel sehingga dianggap KPU Harus menyatakan pencalonan Aska M TMS
Serta ditemukannya dokumen syarat calon Aska M berupa surat pernyataan bahwa sedang dalam proses pengunduran diri Azka M Bukan dibuat oleh pejabat yang berwenang, Namun surat tersebut ditandatangani oleh SDM polda Sulsel, dan bukan oleh SDM mabes polri, sebagaimana diatur dalam Perkap 19 tahun 2011 oleh karena itu syarat calon Aska M haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat karena Melanggar Pasal 42 (4) Huruf e PKPU 3 Tahun 2017.
“Apa yang kami temukan adalah bukti jika KPU tidak profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pilkada, bahkan beberapa pelanggaran administrasi yang dilakukan calon wakil nomor urut 2 terkesan didiamkan,” Tambahnya
Dia juga menganggap selain pelanggaran administrasi pengunduran diri yang diajukan Aska M, pihaknya juga menilai jika SK Pemberhentian Aska M yang harusnya ditandatangani oleh Kapolri tidak diserahkan sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam PKPU 3 tahun 2017 pasal 69 ayat 1 dan ayat 5 yang berbunyi bagi calon yang berstatus Anggota Polri, Wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota Polri, Paling Lambat 30 Hari sebelum pemungutan Suara. dan di ayat (5) disebutkan jika calon yang tidak menyampaikan keputusan pemberhentiannya dan tidak dapat membuktikan pengunduran diri sedang dalam proses dinyatakan TMS.
Sehingga dia menganggap KPU telah melakukan dugaan pelanggaran etika dan pidana sebab telah meloloskan pasangan calon yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Selain itu, dia juga menilai jika dalam batas waktu yang ditentukan KPU tidak menjalankan Rekomendasi Bawaslu paling lambat 7 Hari Kerja Terhitung Sejak 17 November 2020 Maka bawaslu wajib menegur secara lisan dan tulisan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 34 (6) Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pilkada serta Pasal 141 Undang Undang 1 Tahun 2015 bahwa kpu yg tidak menjalankan rekomendasi bawaslu maka diberi sanksi Lisan dan atau Tulisan.
“Apabila KPU Barru Meloloskan Calon Yang TMS menjadi MS sebagaimana uraian tahapan hingga saat ini, maka setidaknya Ketua dan Anggota KPU barru Melanggar ketentuan tentang etika dan perilaku penyelenggara, antara lain, Psl 8 (a) dan (c) peraturan DKPP 2/2017 Psl 9 (a) Tidak Jujur, Pasal 11 (a) dan (c) tidak ada kepastian Hukum
Pasal 12 (e) tidak tertib penyelenggara & tidak memberikan Informasi Lengkap.
Pasal 15 (a) tidak menjaga kehormatan penyelenggara, Pasal 16 (a) & (b) akuntabilitas tidak menjelaskan pada publik. Pasal 16 (d) tidak memberikan Penjelasan tentang Keputusan yang diambil terkait Tahapan,” serta dapat berimplikasi pidana sebagaimana pasal 180 Ayat (2) UU No.10 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 8 tahun. Pungkasnya
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan capaian signifikan pertumbuhan ekonomi dan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan pergantian kepemimpinan di…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Perekonomian Setda menggelar kegiatan literasi dan inklusi…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menghadiri kegiatan pemusnahan rokok…
This website uses cookies.