
TROTOAR.ID, Makassar – Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari mengatakan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tidak terbukti melanggar dalam aduan terkait netralitas.
Mantan Bupati Bantaeng itu dilaporkan oleh tim hukum salah satu paslon Pilwali Kota Makassar pada beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan Bawaslu Kota Makassar, NA tidak terbukti melanggar.

“Kalau NA dilapor, hasil klarifikasi itu tidak cukup bukti untuk dijadikan pidana,” kata Nursari kepada Jurnalis Trotoar. Sabtu, (5/12/2020).
Lantaran pelapor tak memiliki cukup bukti sehingga kasus tersebut dihentikan pada proses kedua pemeriksaan di Bawaslu.
Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu menghentikan aduan itu, dan kasusnya dinyatakan selesai.
Menurutnya, aduan hanya bisa diteruskan jika cukup dua bukti atau lebih sesuai Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, sesuai sangkaannya.

Sama dengan NA, kasus menjaring Pj WaliKota Makassar, Rudy Djamaluddin juga dihentikan. Sebelumnya, keduannya diperiksa secara virtual pada Rabu (25/11) sore hari. (Al/Lt)


Komentar