Categories: HukumNasional

Terbukti Lakukan Tindak Pidana, JPU Tuntut Tjoko Tjandra Dua Tahun Penjara

TROTOAR.ID, Jakarta – Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Djoko Soegiarto Tjandra dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Tuntutan tersebut diambil berdasarkan hasil dakwaan primer pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dalam perkara pemalsuan surat jalan yaitu keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia. 

Djoko Tjandra didakwa bersama-sama bekas kepala biro koordinasi dan pengawasan (kakorwas) penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Angraeni Kolopaking. 

“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim pengadilan negeri jakarta timur yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 2 Tahun Penjara,” ujar JPU Yeni, Sabtu, (5/12). 

Sekedar diketahui, Djoko Tjandra adalah terpidana kasus “cessie” Bank Bali berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009. 

Dan telah dijatuhi hukuman 2 tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan. Namun Djoko Tjandra melarikan diri. 

Sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice. (Al/Hms)

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Wali Kota Munafri Kerahkan Tim ATS Jemput Siswa Kembali Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…

29 menit ago

Walk Out dari Mubes, IKAFE Ingin IKA Unhas Lebih Berdampak

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…

5 jam ago

Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026

SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…

17 jam ago

Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…

17 jam ago

Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah

SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…

17 jam ago

Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran

MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…

18 jam ago

This website uses cookies.