Terbukti Lakukan Tindak Pidana, JPU Tuntut Tjoko Tjandra Dua Tahun Penjara

Awal Febri
Awal Febri

Sabtu, 05 Desember 2020 20:46

Djoko Soegiarto Tjandra. FOTO: Kompas.
Djoko Soegiarto Tjandra. FOTO: Kompas.

TROTOAR.ID, Jakarta – Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Djoko Soegiarto Tjandra dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Tuntutan tersebut diambil berdasarkan hasil dakwaan primer pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dalam perkara pemalsuan surat jalan yaitu keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia. 

Djoko Tjandra didakwa bersama-sama bekas kepala biro koordinasi dan pengawasan (kakorwas) penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Angraeni Kolopaking. 

“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim pengadilan negeri jakarta timur yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 2 Tahun Penjara,” ujar JPU Yeni, Sabtu, (5/12). 

Sekedar diketahui, Djoko Tjandra adalah terpidana kasus “cessie” Bank Bali berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009. 

Dan telah dijatuhi hukuman 2 tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan. Namun Djoko Tjandra melarikan diri. 

Sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice. (Al/Hms)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen11 Agustus 2026 17:51
DPRD Sulsel Soroti Empat Kali Pergeseran APBD 2026, Anggaran Komcad Rp30 Miliar Dipertanyakan
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan mempertanyakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulsel yang tela...
Metro11 Agustus 2026 16:05
Kalla Youth Fest 2026 Segera Digelar, Appi Dorong Jadi Ruang Nyata Pemberdayaan Anak Muda Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mendorong Kalla Youth Fest (KYF) 2026 tidak berhenti sebagai festival tahunan, tetapi be...
Daerah11 Agustus 2026 14:55
Bulukumba Bidik Pasar Kalimantan, Siap Pasok Pangan ke Balikpapan Lewat Jalur Laut
BALIKPAPAN, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mulai membidik pasar pangan Kalimantan Timur. Melalui kerja sama antardae...
Metro11 Agustus 2026 13:00
Pemkot Makassar Perketat Reklame, 12 Ruas Jalan dan 3 Spot Masuk Zona Larangan
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar memperketat penataan reklame di sejumlah kawasan strategis kota. Selain menertibkan reklame yang dip...