Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri./TROTOAR.
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan mantan Menteri Sosial yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi bantuan Sosial Covid-19 terancam akan dijatuhi hukuman mati
Firli menegaskan pihaknya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Merujuk pada pasal 2 tantang penindakan.
“Barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara, ” Kata Firli Bahuri ketua KPK
Dilansir Suara.com Firli mengatakan dalam UU tersebut memang mengatur tentang ancaman hukuman mati, namun KPK tetap akan bekerja profesional berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terkait korupsi Bansos ini.
“Memang ada ancaman hukum mati, dalam UU tersebut” kata Firli.
Firli menjelaskan bahwa pemerintah telah menyatakan wabah virus corona merupakan bencana non alam. Sehingga KPK tidak akan berhenti pada kasus korupsinya.
“Kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19. Kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam pasal 2 UU 31 Tahun 1999,” ujar Firli. (***)
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat…
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tahapan wawancara Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II.b…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin yang digelar di Four…
This website uses cookies.