Ilustrasi politik uang. FOTO: JP
TROTOAR.ID, Makassar – Kasus politik uang dalam pemilihan kepala daerah, makin serius. Pasalnya pihak kepolisian telah menahan dan menetapkan pria berinisial AS (46) sebagai tersangka kasus politik. Kamis (3/12/2020).
“Sudah kami tahan pelakunya, sebagai tersangka. Untuk tersangka lain masih kosong atau belum ada,” kata Kapolres Bulukumba, Gany Alamsyah Hatta kepada Jurnalis Trotoar. Minggu, (6/12/2020).
Hal ini berdasar pada laporan polisi: LP/521/XII/2020/SPKT RES BLK, tanggal 03 Desember 2020 tentang tindak pidana pemilihan bupati dan wakil bupati dengan jalan menjanjikan atau memberikan uang sebagai imbalan.
Tersangka AS merupakan Kordinator Desa (Kordes) Tim Pemenangan paslon nomor urut 4 di Desa Balibo, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.
Dalam surat penahanan, AS diduga kuat melanggar pasal 187A ayat 1 juncto pasal 73 ayat 4 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Dilansir dari Fajar, Kepolisian juga bakal memeriksa 10 nama yang tercantum dalam SK tim pemenangan paslon urut 4 Paslon Bupati Bulukumba, sehingga memungkinkan akan menyasar Ketua Tim, para kordinator dan aktor intelektual yang terlibat. (Al/Lt)
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…
LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…
This website uses cookies.