Categories: NewsPilkada

Masa Tenang, Danny-Fatma Ajak Tim dan Simpatisan Turunkan Atribut Peraga

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Komitmen pasangan nomor urut 1 Pilkada Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) untuk selalu taat pada aturan patut dicontoh.

Jelang masa tenang, 6-8 Desember, pasangan berjargon ADAMA’ ini meminta tim melepas seluruh atribut peraga, serta bersama menciptakan Pilkada yang aman, damai dan lancar.

Seruan itu disampaikan melalui akun media sosial Danny maupun Fatma. Pasangan yang diusung dan didukung Partai NasDem, Gerindra, Gelora, dan PBB ini mengunggah sebuah poster yang dilengkapi dengan kalimat imbauan.

“Kami mengimbau kepada saudara-saudara kami, seluruh relawan, simpatisan, dan para pendukung ADAMA’. Besok kita memasuki masa tenang menjelang hari pencoblosan dalam Pilkada Makassar 2020. Mohon untuk melepas segala atribut kampanye ADAMA’ mulai malam ini (5/12/2020) pukul 24.00 Wita,” demikian bunyi imbauan itu yang diunggah, Sabtu (5/12/2020).

Danny maupun Fatma mengajak untuk taat aturan dengan menjadikan pesta demokrasi kali ini berjalan aman, lancar, dan damai. “Mariki’ ciptakan suasana tenang menjelang hari penting demi masa depan Kota Makassar tercinta. Salamakki’ Danny-Fatma,” lanjut imbauan itu.

Bukan kali ini saja Danny-Fatma komitmen untuk selalu ikut aturan dalam tiap kegiatan maupun tahapan Pilkada Makassar. Mulai sejak deklarasi, pendaftaran, hingga kampanye, selalu ada imbauan khusus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan penyelenggara.

Khusus masa tenang, salah satu yang mesti dipatuhi tiap kandidat saat masa tenang adalah tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun. Termasuk dilarang melakukan mobilisasi massa.

Dalam Buku Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020 yang dirilis Bawaslu RI, dijelaskan mengenai definisi dan sejumlah larangan selama masa tenang pilkada berlangsung.

“Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Di tahapan Pemilihan 2020, masa tenang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2020,” tulis keterangan di buku Bawaslu.

“Dalam masa tenang itu, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu,” jelas Bawaslu. (Alam)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Musda Digelar Juni, Empat Kader PD Diusulkan Maju

Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda

5 jam ago

DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II, Sekprov: Orang Sabar Disayang Tuhan

MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…

7 jam ago

Program SEHATI Hadir di SMA 17 Makassar, Dorong Deteksi Dini Perilaku Berisiko Remaja

MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…

7 jam ago

Dorong Profesionalisme Jurnalist Pemkot Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…

7 jam ago

Pajak Hiburan Makassar Lampaui Target, Tren Positif Dorong PAD Tembus Rp36 Miliar

MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…

7 jam ago

Ketua TP PKK Luwu Tekankan Peran Posyandu sebagai Pusat Edukasi Masyarakat

LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…

7 jam ago

This website uses cookies.