Categories: NasionalNews

Ini Skema Gaji ASN di Tahun 2021

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Saat ini pemerintah sedang menggodok regulasi yang akan menyederhanakan pendapatan Gaji dan tunjangan para Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Penggodokan regulasi tersebut mengacu pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasikan.

Berdasarkan keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Senin 7 Desember 2020, pemerintah berencana akan menghapus beberapa tunjangan dengan menggabungkannya dan hanya terdiri dari komponen gaji dan dua jenis tunjangan saja. 

Dimana skema penggajian dan pemberian tunjangan bagi ASN nantinya akan mengacu pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan, dan implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap mulai tahun 2021.

Proses perubahan tersebut akan diawali melalui sistem sistem penggajian yang awalnya berdasarkan pangkat, golongan ruang, dan masa kerja akan mengacu pada sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan. 

Dan untuk Skema tunjangan disebutkan tunjangan PNS meliputi dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, rumusan tunjangan kinerja nantinya akan berdasar pada capaian kinerja masing-masing ASN. Sementara untuk tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga keutuhan yang berlaku di daerah masing-masing.

Dilansir Kompas.co, Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan ASN yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan

“Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat,” ujar Teguh. 

Perlu diketahui bahwa pengaturan tentang pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019. 

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain. 

Page: 1 2

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Bupati Luwu Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Spirit Memuliakan Manusia Melalui Pendidikan

LUWU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026…

9 menit ago

Munafri ke Jakarta Temui Bahlil, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Sulsel

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dikabarkan bertolak ke…

13 menit ago

Wabup Luwu Tinjau Pengaspalan Jalan Poros Bolong–Lamasi, Target Rampung Sehari

LUWU, Trotoar.id— Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, meninjau langsung proses pengaspalan jalan poros…

17 menit ago

Pansus LKPJ DPRD Makassar Tunda Pembahasan, OPD Diminta Serahkan Data Lebih Awal

MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan…

20 menit ago

Pengamat: Pemerintahan Munafri–Aliyah Efektif, Kinerja Diakui Nasional dan Kepuasan Publik Tinggi

MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan…

38 menit ago

Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri 6 Lapak di Atas Drainase

MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya penataan kota di Makassar tak melulu bergantung pada penertiban pemerintah. Di…

41 menit ago

This website uses cookies.