TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Badan pengawas pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terkait Perekaman data kependudukan (Suket)
Dalam Surat tersebut yang diterbitkan pada hari ini 8 Desember 2020, menegaskan jika Pemerintah Kota Makassar melalui dinas catatan sipil tidak lagi mengeluarkan suket sejak Februari 2020.
Surat yang ditandatangani langsung kepala dinas Catatan Sipil Kota Makassar nomor 477/668/Dukcapil/XII/2020, menegaskan jika Dukcapil tidak lagi mengeluarkan Surat keterangan perekaman E KTP sejak Maret hingga saat ini mengingat blanko perekaman terbatas
Sehingga disampaikan penerbitan E KTP cuma berikan kepada warga jauh sebelumnya telah melakukan melakukan perekaman data KTP-el yang dilakukan di dukcapil atau kantor kecamatan
Surat tersebut tindak lanjut dari surat bawaslu kota makassar dengan nomor:084/SN-22/HM.02.00/XII/2020 yang diterbitkan pada 7 Desember tahun 2020 perihal permintaan kejelasan data E-KTP.




Komentar