TROTOAR.ID, MAKASSAR — Seorang model cantik asal jakarta diamankan direktorat Narkoba Polrestabes Makassar, setelah dirinya mengelabui petugas bandara dengan menyimpan narkoba jenis 100 butir pil ekstasi dan sabu-sabu di dalam celana dalamnya
Wanita cantik yang berprofesi sebagai Dicks Jockey bernama Vincentia Gracia Marie (VI) alias Gia (28 tahun) ditangkap polisi di Kota Makassar pekan lalu, Minggu 6 Desember 2020.
Menurut Polisi, Gia sebelum menangkap Gia, Sat Narkoba Polrestabes Makassar terlebih dahulu mengamankan rekan Gia Rp 40 tahun di di wilayah Kecamatan Rappocini, pada Jumat 4 Desember 2020.
“teman Gia Rp yang lebih dahulu diamankan, kemudian kami melakukan pengembangan dan mengamankan perempuan VI dari Jakarta. VI datang ke sini memang untuk membawa pesanan barang haram tersebut ke Makassar,” kata Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha, Senin 14 Desember 2020
Indra Selain berprofesi sebagai Dj, Gia juga seorang model yang sudah beberapa kali datang ke Makassar yang tujuannya memang untuk melakukan transaksi narkoba, dan dia sudah enam kali meloloskan barang haram tersebut.
“Dia ini sudah enam kali membawa barang haram masuk ke Makassar,,” ungkap Indra.
Gia menyelundupkan barang haram tersebut dengan menggunakan transportasi udara dengan tujuan Jakarta menuju Makassar dan untuk mengelabui petugas bandara, Gia menyembunyikan barang haram tersebut kedalam celana dalamnya sehingga masing pemeriksaan X-ray tidak mendeteksinya.
Diperkirakan jika barang haram tersebut di suplai ke makassar diduga akan digunakan untuk perayaan malam tahun baru.
“Rencananya, barang (narkotika) mungkin dipakai untuk malam tahun baru,” tambah Indra.
Sebelum berhasil diamankan Gia, telah tampil di sebuah Tempat Hiburan Malam di Makassar. Hanya saja, aksi kejahatannya berhasil terbongkar setelah rekannya RP ditangkap polisi.
“Sebelum ditangkap, minggu lalu dia main sebagai DJ di salah satu THM Makassar,” terang Indra.
Dari transaksi barang haram tersebut Gia mengaku mendapatkan keuntungan dari setiap butir pil ekstasi yang laku terjual kepada para konsumennya.
“Sebagai kurir. Ada bosnya lagi di Jakarta. Ada hasil dia dapat setiap laku. VI ambil keuntungan per butir. Jadi harga barangnya lalu up harganya. Kalau menurut hasil pemeriksaan satu butir ini di Makassar harganya Rp 650 ribu,” beber Indra dikutip suara.com.
dan dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 123 butir pil ekstasi dan satu saset sabu-sabu berukuran kecil,. Sementara VI mengaku, bahwa setiap butir pil ekstasi yang dibawanya dari Jakarta dibeli dengan harga Rp350 ribu.
“Satu butir Rp 350 ribu. Saya kenal sama RP sudah lama. Kenalnya di Makassar,” katanya.
Atas perbutannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (***)
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — PT Pinisi Citra Bulukumba (Perseroda) bersama FamFresh Industries menggelar workshop bertajuk Membangun…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Gubernur Sulsel, Andi…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menghadirkan inovasi berbasis teknologi melalui program “Makassar Virtual Run”,…
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru bersama Kodim 1405/Parepare menggelar sosialisasi persiapan lahan untuk pembangunan…
KENDARI, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri Rapat Kerja (Raker) Asosiasi…
BARRU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru kembali mencatatkan capaian strategis dalam tata kelola pemerintahan dengan…
This website uses cookies.