Habib Rizeq Shihab Menggunakan Baju Tahanan Ketika Ditangkap Jajaran Kepolisian
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Habib Rizieq Shihab akhirnya mengajukan Praperadilan di Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) tentang kasus yang menjeratnya hingga harus menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Dilansir dari Kumparan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharni mengatakan gugatan praperadilan dari pihak HRS telah didaftarkan
“Gugatannya sudah masuk,” kata Suharno saat dikonfirmasi, Selasa (15/12).
Menurutnya saat ini baru habib Rizieq Shihab yang mengajukan gugatan, sementara tersangka lainnya tidak mengajukan gugatan ke PN Jaksel
“Baru satu. Permohonannya hanya Moh. Rizieq alias Habib Muh Rizieq Syihab,” kata Suharno.
Disisi lain Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar
mengungkapkan pendaftaran gugatan telah dilakukan dan didaftar di PN
“Sekarang gugatan sudah masuk dan diproses,
Dan menggugat semua proses yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq,” kata dia.
Habib Rizieq sendiri dijadikan tersangka merupakan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Dan saat ini pentolan FPI tersebut juga telah ditahan Polda Metro Jaya. Saat pemeriksaan pun penyidik sudah menerbitkan surat penangkapan terhadap Habib Rizieq.
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Ketua II DPRD Papua Barat Daya, Fredrik Frans Adolof Marlissa, memimpin…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan standar operasional prosedur (SOP) terpadu penanganan Orang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani Suardi, dijadwalkan segera dilantik sebagai…
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat Daya melakukan kunjungan kerja ke…
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan…
This website uses cookies.