
TROTOAR..ID, MAKASSAR — Jelang perayaan tahun baru, pemerintah kota mengeluarkan edaran terkait larangan pelaksanaan kegiatan perayaan tahun baru di sejumlah tempat, termasuk larangan perayaan tahun baru di hotel, atau tempat hiburan malam
Larangan tersebut dikeluarkan pemerintah kota Makassar mengingat saat ini angka penularan virus corona masih terus bertambah, sehingga untuk menekan angka penularan maka pemerintah melarang kegiatan yang menghadirkan orang banyak.
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar meminta seluruh aparat kembali meningkatkan pengawasan.
“Angka penularan virus corona masih terus bertambah, olehnya itu kegiatan perayaan malam pergantian tahun kita dilarang untuk dilakukan di hotel, dan THM, sebab dua potensi peningkatan Covid-19 yang mungkin akan kita hadapi ke depan, yakni 14 hari setelah kegiatan Pilkada selesai serta 14 hari setelah natal dan tahun baru.,” ujar Rudy saat memimpin rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 di Baruga Anging Mammiri Rumah Jabatan Wali Kota Makassar
Meningkatnya angka penularan dikatakan tidak terlepas dari kesadaran masyarakat untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan, termasuk sejumlah faktor yang menjadikan angka penularan kembali meningkat.
Selain itu, Rudy juga menekankan kepada Satgas Covid-19 Makassar untuk tidak mengeluarkan rekomendasi kumpul-kumpul selain kegiatan ibadah yang akan dilakukan masyarakat kota Makassar .
Sehingga dirinya meminta kepada sejumlah pengelola hotel di kota Makassar untuk tidak mengadakan acara menyambut tahun baru dalam bentuk pesta.

“Setiap hotel, restoran, dan sejenisnya akan ada pengawas yang memantau aktivitasnya. Bagi yang melanggar protokol kesehatan sesuai yang diatur di Perwali 51 dan 53 bisa diusulkan ke Polrestabes untuk diproses secara hukum. Prinsip kita, kesehatan diatas segalanya,” lanjutnya.
Hingga penjabat walikota Makassar meminta kepada seluruh camat untuk melakukan pengawasan di tengah masyarakat serta melakukan koordinasi dengan Satgas setiap terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
“Juga kepada Satpol PP dalam hal penerapan perwali 51 dan 53. TNI dan Polri akan membantu di lapangan, demi memastikan tidak ada pelanggaran,” tegasnya (***)

