TROTOAR.ID, Makassar – Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar, Zulkarnaen Ali Naru, menindaklanjuti instruksi aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 002.03/419/DISPAR/XII/2020.
Maka dengan ini Badan Pengurus AUHM menghimbau kepada seluruh jajaran anggota/Pengusaha Hiburan agar menaati dan mematuhi instruksi dan edaran dimaksud, yaitu :
1. Tidak melakukan aktivitas berupa even apapun dan atau kegiatan hiburan yang mengundang banyak orang pada usaha masing-masing, pada saat Momen Pergantian Tahun 2020/Malam Tahun Baru 2021.
Baca Juga :
- RR: Sepanjang 2020, Rp1.035 Triliun Dipakai Melawan Pandemi Tidak Berdampak Sama Sekali, Sia-sia!
- Bos Bio Farma Anggap Pandemi Covid-19 Berkah, Said Didu: Korban meninggal Lebih 100.000 Jiwa, Kok Berkah?
- Indonesia Jadi Salah Satu Negara Terbaik di Dunia Tangani Covid, Ferdinand: Mestinya Diapresiasi Oleh Para Oposisi
2. Agar menutup usaha selama 3 (tiga) dalam kaitan Perayaan Natal 2020-2021, yakni mulai tanggal 24, 25 dan 26 Desember 2020, sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan.
3. Dalam kaitan penutupan usaha sebagaimana dimaksud point 2 diatas, agar seluruh manajemen usaha anggota melarang semua karyawannya melakukan mudik/aktivitas liburan keluar kota/ ke daerah dan diharapkan tetap berada dalam wilayah Kota Makassar, sebagai upaya untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
4. Dalam operasional usaha setiap harinya agar tetap menjalan atau menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19, khususnya setelah Kota Makassar dinyatakan kembali pada tahap menuju Zona Merah. (Al/Tr)




Komentar